HUKUM

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Tapak Kuda Masuk Meja Penyidik Polda Sultra

0
×

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Tapak Kuda Masuk Meja Penyidik Polda Sultra

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum Warga Tapak Kuda, Abdul Razak Said Ali, SH.

Kendari, Sentralsultra.com – Perkembangan kasus dugaan pemalsuan dokumen dalam sengketa lahan Segitiga Tapak Kuda kini memasuki babak baru. Laporan pengaduan yang diajukan oleh Kuasa Hukum Masyarakat Tapak Kuda, Abdul Razak Said Ali, S.H., terhadap sejumlah pihak resmi telah masuk di meja penyidik Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dalam keterangannya kepada awak media, Rabu (12/11/2025), Abdul Razak membenarkan bahwa laporan pengaduan terhadap Abdi Nusajaya, Salah satu Notaris di Kendari, dan Fianus Arung telah diterima dan kini tengah diproses oleh Unit II Subdit IV Ditreskrimum Polda Sultra.

“Benar, laporan pengaduan kami telah masuk di meja penyidik. Kami telah melakukan koordinasi dan meminta penyidik agar segera memanggil pihak-pihak yang kami laporkan untuk dimintai keterangan. Kami akan terus memantau perkembangan proses penyelidikannya,” ujar Abdul Razak.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Warga Tapak Kuda Melawan, yang menilai terdapat dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan pencantuman keterangan palsu dalam akta autentik yang digunakan oleh pihak Koperasi Kopperson.

Dalam laporan sebelumnya, Abdul Razak menjelaskan adanya sejumlah kejanggalan pada akta perubahan Kopperson yang menjadi dasar klaim para terlapor. Ia menilai akta tersebut tidak mencantumkan nama pengurus lama koperasi dan justru diisi oleh orang-orang baru, termasuk ahli waris pengurus lama.

“Koperasi adalah badan hukum yang tidak dapat diwariskan. Maka ketika ahli waris dimasukkan sebagai pengurus tanpa dasar hukum yang sah, itu menjadi kejanggalan serius,” jelasnya.

Selain itu, pihak kuasa hukum juga menyoroti dugaan penggunaan peta palsu dalam proses konstatering beberapa waktu lalu. Menurutnya, peta tersebut tidak berasal dari lembaga berwenang dan tidak pernah diajukan sebagai bukti dalam persidangan tahun 1993.

“Peta yang digunakan itu tidak pernah disahkan lembaga resmi dan tidak diajukan di persidangan. Kami menduga kuat hal itu bagian dari upaya untuk melegitimasi dokumen yang cacat hukum,” tegas Abdul Razak.

Masyarakat Tapak Kuda berharap pihak kepolisian dapat segera memproses laporan tersebut secara profesional dan transparan agar keadilan dapat ditegakkan.

“Kami percaya Polda Sultra akan bekerja objektif. Yang kami inginkan hanyalah kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak warga Tapak Kuda yang telah puluhan tahun menempati lahan tersebut,” tutup Abdul Razak Said Ali.

Kasus ini menjadi lanjutan dari polemik panjang sengketa lahan Segitiga Tapak Kuda yang berlokasi di Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, dan telah berulang kali memicu perhatian publik karena melibatkan berbagai pihak, termasuk notaris serta kuasa hukum koperasi. (**)

Tapak Kuda, Kendari, Pemalsuan Dokumen, Kopperson, Notaris, Abdi Nusajaya, Rayan Riadi, Fianus Arung, Abdul Razak Said Ali, Aliansi Warga Tapak Kuda Melawan, Polda Sultra, Ditreskrimum, Hukum Sultra.

Meta:
Laporan pengaduan Kuasa Hukum Warga Tapak Kuda terhadap Abdi Nusajaya, Notaris Rayan Riadi, dan Fianus Arung resmi masuk meja penyidik Polda Sultra. Kasus dugaan pemalsuan dokumen dan keterangan palsu dalam akta autentik ini menjadi babak baru polemik sengketa lahan Segitiga Tapak Kuda Kendari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *