Kendari, Sentralsultra.com – Baru-baru ini BP2JK Sultra melalui Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubbag TU) Bernard memberikan klarifikasi kepada awak media bahwasanya pihaknya tidak melakukan permainan proses tender terkait Peningkatan/Rehabilitasi Irigasi Daerah Irigasi (DI) Wawotobi dan DI Ameroro Kabupaten Konawe Sultra.
“BP2JK Sultra sudah bekerja sesuai tupoksinya dengan mengikuti Pedoman Surat Edaran (SE) dari Dirjen Bina Kontruksi Kementerian PUPR RI,” ujar Bernard.
Kemudian belakangan ini diketahui pihak BP2JK Sultra memberikan klarifikasi kepada beberapa media namun enggan menyebutkan namanya, pihak BP2JK Sultra tersebut mengatakan bahwa dalam hal Sertifikat Kompetensi Kerja tidak dapat dibuktikan sesuai yang di syaratkan dalam LDP. Maka pada saat penyerahan lokasi kerja dan personel, PPK meminta Penyedia untuk mengganti dengan personel manajerial yang memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan.
Kemudian, Penyedia wajib mengganti dengan personel manajerial yang memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan
“Dan yang terakhir adalah terkait Surat Keputuasan Dirjen Bina Konstruksi No. 114/KPTS/Dk/2024 bahwa secara spesifik mengatur bahwa untuk pekerjaan irigasi harus menggunakkan SKK tertentu,” ucapnyau (red).
Menanggapi hal tersebut, Anarzing selaku Kordinator Data dan Informasi Binakon Sultra sangat menyayangkan pernyataan dari pihak BP2JK Sultra yang tidak jantan dalam memberikan keterangan kepada beberapa media online baru – baru ini.
“Ada bantahan dari pihak BP2JK Sultra yang enggan menyebutkan namanya dan tupoksinya dalam instansi tersebut, menurut kami ini sudah sangat jelas. Dengan ke tidak beranian mereka mengungkap identitas dalam memberikan informasi terhadap publik, patut kita duga ada unsur ke takutan atau tidak jentel untuk mempertanggungjawabkan pernyataan mereka,” ucapnya kepada media ini, Senin 27 Januari 2025.
Lebih lanjut alumni Mahasiswa Fisip UHO itu menjelaskan, bahwa Surat Keputusan DJBK No.114/KPTS/Dk/2024 tersebut di keluarkan sebagai dasar untuk menentukan Tenaga Ahli pada setiap Subkualifikasi yang telah di tetapkan dalam proses tender.
Sehingga menurutnya, pihak BP2JK Sultra diduga telah melucuti Dirjen Bina Jasa Konstruksi atas peraturan yang telah di tetapkan namun dalam pelaksanaan tidak di terapkan sesuai dengan ketentuan.
“Pernyataan staf BP2JK Sultra ini berdasarkan hemat kami, mereka ini pandai bersilat lidah, bisa kita lihat letak ketabuhan pernyataan mereka dalam hal SKK Tenaga Ahli tidak sesuai syarat maka pada saat penyerahan personel kerja, PPK meminta terhadap penyedia untuk mengganti personel manejerial yang memenuhi persyaratan yang sudah tentukan. Dari sudut pandang kami secara tidak langsung mereka mengakui bahwa dokumen pemilihan SKK Tenaga Ahli (TA) yang mereka gunakan itu tidak memenuhi syarat namun beralibi akan mengganti, padahal ini sudah di lampirkan dokumen pemilihan,” bebernya.
Selain itu, pihaknya menyebutkan bahwa dugaan praktek kolusi tender yang di lakukan oleh oknum BP2JK bersama oknum BWS Sulawesi IV Kendari dalam menetapkan pemenang tender bak hidangan prasmanan yang sehingga menurut pihaknya sangat jelas pengaturan tender telah di atur secara terstruktur secara Terstruktur, Sistematis dan Masif.
“Jadi BP2JK sultra ini dalam menerapkan SKK Tenaga Ahli yang telah di tentukan sesuai dengan SK DJBK No.114 ibarat hidangan prasmanan, ada yang sesuai ketentuan dan ada yang tidak, salah satu contohnya seperti proyek pengendalian banjir sungai konaweha bagian hilir yang SKK tenaga ahli nya sudah sesuai. Sementara Dua Paket Irigasi lainy yakni proyek peningkatan rehabilitasi DI Wawotobi dan DI Ameroro menggunakan SKK Tenaga Ahli Air Tanah dan Air Baku bukan Irigasi dan Rawa,” tukasnya
Pungkasnya, pihaknya akan melakukan aksi unjuk rasa dan pelaporan di kantor Inspektorat Jendral Kementerian PUPR RI dan Jampidsus Kejagung RI dalam rangka mengungkap sindikat yang TSM dalam mengatur pemenang tender Pekerjaan Peningkatan atau Rehabilitasi Irigasi DI Wawotobi dan DI Ameroro di Kabupaten Konawe.
“Proyek irigasi bersumber dari APBN senilai 90 M dan 28 M ini merupakan anggaran negara, yang seharusnya dalam proses tender harus sesuai dengan ketentuan peraturan yang telah di tetapkan oleh hukum positif di negara ini sebagai bentuk komitmen kami dalam mendukung program bapak prabowo untuk memberantas KKN, ini akan kami suarakan serta mengadukan ke Inspektorat Jendral Kementrian PUPR dan Jampidsus Kejagung RI dalam mengungkap sindikat Kolusi Tender di Sulawesi Tenggara,” tutupnya. (**)