KENDARI, Sentralsultra.com – Kuasa Hukum warga Tapak Kuda, Abdul Razak, SH, menegaskan bahwa perkara sengketa tanah di kawasan Segitiga Tapak Kuda, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), telah berkekuatan hukum tetap setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan pihak Koperasi Perikanan/Perempangan Soananto (Koperson).
Pernyataan tersebut disampaikan Abdul Razak dalam konferensi pers bersama sejumlah rekannya dan sejumlah warga Tapak Kuda yang berlangsung di kawasan Tapak Kuda, Selasa (27/10/2026).
Abdul Razak mengungkapkan, pihaknya telah menerima salinan resmi putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Kendari. Menurutnya, putusan tersebut menjadi dasar untuk menyatakan bahwa proses hukum terkait sengketa tanah Segitiga Tapak Kuda telah selesai.
“Alhamdulillah, sejak 13 April, permohonan kasasi dari pihak Koperson telah diputus dan ditolak oleh Mahkamah Agung. Hari ini kami sudah menerima salinan resmi putusan dari Pengadilan Negeri Kendari,” ungkap Abdul Razak kepada awak media.
Ia menyebut, dengan adanya putusan tersebut, pihaknya menilai perkara sengketa yang selama ini menjadi persoalan di kawasan Segitiga Tapak Kuda telah memasuki tahap akhir secara hukum.
Abdul Razak juga menegaskan bahwa putusan tersebut harus menjadi perhatian semua pihak, terutama Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, dalam menyikapi persoalan status kawasan Tapak Kuda yang selama ini dikaitkan dengan peruntukan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Tagih Janji Pemkot Kendari soal Status RTH
Selain menyampaikan perkembangan perkara, Abdul Razak meminta Pemkot Kendari segera membuka ruang dialog bersama warga untuk membahas status kawasan Segitiga Tapak Kuda yang masuk dalam persoalan penetapan RTH.
Ia mengungkapkan, ketika perkara sengketa tanah tersebut masih berjalan, pihaknya pernah bertemu dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari. Dalam pertemuan itu, menurut Abdul Razak, Sekda yang mewakili Wali Kota Kendari menyatakan kesediaannya untuk duduk bersama setelah perkara hukum memperoleh kepastian.
“Waktu perkara ini masih berjalan, kami sudah bertemu dengan pihak pemerintah kota, dalam hal ini Pak Sekda. Saat itu, beliau berkomitmen bahwa setelah perkara selesai atau ada pihak yang dinyatakan menang, pemerintah siap duduk bersama untuk menyelesaikan persoalan RTH,” jelasnya.
Atas dasar komitmen tersebut, Abdul Razak menyatakan pihaknya akan terus menagih janji Pemkot Kendari agar persoalan penetapan RTH di kawasan Segitiga Tapak Kuda segera dibahas secara terbuka.
Menurutnya, persoalan tersebut bukan semata-mata menyangkut tata ruang, tetapi juga berkaitan dengan kepentingan dan hak-hak masyarakat atas tanah yang mereka klaim sebagai miliknya.
“Kami berharap janji pemerintah kota melalui Pak Sekda dapat segera direalisasikan. Kami ingin persoalan RTH di Tapak Kuda ini diselesaikan melalui dialog dan pembahasan yang jelas, dengan tetap memperhatikan hak-hak masyarakat,” tegasnya.
Dorong Revisi Perda RTRW, Minta DPRD Turut Bersikap
Abdul Razak turut menyoroti Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kendari yang ditetapkan pada 2012. Ia menilai perkembangan wilayah dan kondisi saat ini perlu menjadi bahan evaluasi dalam proses revisi regulasi tata ruang tersebut.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, revisi aturan RTRW tengah dibahas. Karena itu, ia berharap proses tersebut menjadi momentum untuk mengevaluasi penetapan kawasan Segitiga Tapak Kuda sebagai RTH.
“Kami berharap revisi perda ini menjadi momentum yang baik agar status kawasan Segitiga Tapak Kuda dapat dikaji kembali dan dikeluarkan dari penetapan RTH, dengan mempertimbangkan putusan pengadilan serta hak-hak masyarakat,” ujarnya.
Ia juga meminta DPRD Kota Kendari mengambil sikap dan memberikan perhatian serius ketika pembahasan rancangan revisi Perda RTRW dilakukan.
Menurut Abdul Razak, keterlibatan pemerintah daerah dan DPRD diperlukan agar persoalan status kawasan tersebut tidak terus berlarut-larut dan dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum serta kebijakan tata ruang yang berlaku.
Pihaknya berharap Pemkot Kendari segera menindaklanjuti komitmen untuk berdialog bersama warga, sekaligus memberikan kejelasan mengenai status kawasan Segitiga Tapak Kuda dalam pembahasan revisi RTRW.
Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai perkembangan tersebut bersumber dari pernyataan Abdul Razak dalam konferensi pers. Sikap resmi Pemkot Kendari dan DPRD Kota Kendari terkait tuntutan warga tersebut masih perlu dikonfirmasi. (**)












