HUKUMMUNA BARAT

Guru PPPK di Mubar Laporkan Balik Tiga Orang ke Polda Sultra, Dugaan Pemerasan Jadi Sorotan

0
×

Guru PPPK di Mubar Laporkan Balik Tiga Orang ke Polda Sultra, Dugaan Pemerasan Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini

KENDARI, Sentralsultra.com – Seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bertugas di salah satu SMK di Kabupaten Muna Barat, La Ode Ahmad Saiful, resmi melaporkan balik 3 (tiga) orang ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra), Jumat (23/10/2026).

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan, pengancaman, pengaduan palsu, serta fitnah dan pencemaran nama baik yang menurut pihak Saiful dilakukan oleh tiga orang berinisial LB, Rl, dan IR.

Saiful mendatangi Polda Sultra didampingi penasihat hukumnya, La Hasidi, S.H., M.H., untuk menyampaikan laporan pidana balik sekaligus pengaduan masyarakat (Dumas).

Dalam keterangannya, pihak pelapor menyebut dugaan tindak pidana tersebut berkaitan dengan polemik hubungan asmara Saiful dengan seorang perempuan berinisial IR, yang sebelumnya berujung pada laporan dugaan kekerasan seksual ke Polresta Kendari.Saiful Bantah Tuduhan Ingkar Janji Menikahi
Saiful membantah tuduhan bahwa dirinya melakukan persetubuhan dengan modus janji menikahi, kemudian mengingkari janji tersebut. Ia menilai tuduhan itu tidak sesuai dengan fakta yang diketahuinya.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul pemberitaan media Kendariinfo pada 26 September 2026 yang mengangkat dugaan persetubuhan dengan modus janji menikah.

“Saya tidak ingkar janji. Terlebih lagi, tuduhan kekerasan seksual itu tidak benar menurut saya. Hubungan kami atas dasar suka sama suka. Sejak 2021 sampai 2024, saya sudah empat kali melamar dan mengajak menikah secara resmi, tetapi selalu ditolak atau diulur oleh pihak perempuan dan keluarganya,” ujar Saiful seusai membuat laporan di Polda Sultra.

Ia juga menyinggung musyawarah adat di Desa Guali pada 2 Juli 2026. Menurut Saiful, dalam musyawarah tersebut terdapat kesepakatan untuk menikahkan kedua pihak.

Namun, ia mengklaim upaya tersebut tidak terlaksana karena Teradu I berinisial LB menolak dan menggagalkan kedatangan delegasi adat dari pihaknya yang bermaksud menjemput IR untuk dinikahkan.

Klaim tersebut menjadi bagian dari keterangan pihak Saiful dalam menjelaskan latar belakang persoalan yang kini bergulir.

Kuasa Hukum Soroti Dugaan Permintaan Uang Rp50 Juta
Penasihat Hukum Saiful, La Hasidi, menyatakan batalnya pernikahan menurut pihaknya disebabkan penolakan dari keluarga perempuan.

Ia juga menduga persoalan semakin meruncing setelah Saiful melamar perempuan lain pada 21 September 2026. Empat hari kemudian, tepatnya 25 September 2026, muncul laporan dugaan kekerasan seksual terhadap Saiful di Polresta Kendari.

La Hasidi turut merujuk hasil pemeriksaan kepegawaian oleh Tim Pemeriksa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara pada 21 Oktober 2026.

Menurut penjelasan pihak kuasa hukum, hasil pemeriksaan tersebut menyimpulkan bahwa persoalan yang dihadapi kliennya merupakan perselisihan hubungan asmara yang bersifat konsensual, bukan kekerasan seksual.

Meski demikian, substansi dan dokumen hasil pemeriksaan tersebut perlu dikonfirmasi melalui dokumen resmi instansi terkait untuk memastikan ruang lingkup serta kesimpulan pemeriksaannya.

Kuasa Hukum selanjutnya mengungkap dugaan permintaan uang sebesar Rp50 juta yang disebut terjadi pada 14 dan 15 Oktober 2026.

Menurut La Hasidi, LB dan Rl diduga menghubungi Saiful melalui telepon serta mengancam akan merusak kariernya sebagai ASN PPPK dengan membawa persoalan tersebut ke BKD, Dinas Pendidikan, hingga Presiden apabila uang yang disebut sebagai uang damai itu tidak diserahkan.

“Semua itu ada bukti rekaman suara melalui telepon seluler,” kata La Hasidi.

Ia juga menuding salah satu pihak mencatut nama institusi kepolisian dengan menyebut Rp16,5 juta dari total Rp50 juta akan dialokasikan untuk Polres.

Selain itu, Kuasa Hukum mengklaim pada 15 Oktober 2026 para pihak menolak bertransaksi di Polresta Kendari dan meminta tambahan Rp10 juta dengan menyebut nama pejabat kanit serta penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Seluruh tuduhan tersebut masih merupakan keterangan dari pihak pelapor dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum yang terbukti. Konfirmasi dari pihak-pihak yang dilaporkan serta institusi kepolisian terkait diperlukan untuk memperoleh gambaran yang berimbang.

Desak Polda Sultra Menindaklanjuti Laporan
La Hasidi menegaskan, pihaknya menyerahkan bukti berupa percakapan WhatsApp dan rekaman telepon kepada penyidik untuk mendukung laporan yang diajukan.

Ia meminta Kapolda Sultra melalui Dirreskrimum Polda Sultra menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan objektif.

Menurutnya, dugaan pemerasan dan pencatutan nama aparat penegak hukum harus ditelusuri karena berpotensi merugikan kliennya sekaligus mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian apabila terbukti.

“Kami meminta Kapolda Sultra bertindak tegas dan memproses laporan ini sesuai ketentuan hukum. Klien kami datang langsung membawa bukti percakapan melalui WhatsApp dan rekaman telepon. Kami berharap ada perlindungan hukum bagi tenaga pendidik serta penegakan hukum terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran,” pungkasnya.

Dalam laporan tersebut, pihak Saiful merujuk sejumlah ketentuan hukum, antara lain Pasal 482 dan Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta ketentuan terkait pengaduan palsu, fitnah, dan pencemaran nama baik.

Namun, penerapan pasal dan pembuktian unsur pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.

Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai tanggapan LB, Rl, dan IR atas laporan balik tersebut belum tersedia. Konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk mengenai dugaan pencatutan nama pejabat dan penyidik Polresta Kendari, diperlukan agar pemberitaan tetap berimbang. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *