MUNA, Sentralsultra.com – Polemik Kepemilikan Tanah di Kelurahan Laiworu, Kecamatan Bata Laiworu, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara kembali menjadi sorotan. Kuasa Hukum Ustadz Umar alias Jumar, Husin Ely, SH, menyatakan bahwa Tanah yang kini dipersoalkan tersebut merupakan milik Alimudin sebelum diperjualbelikan kepada kliennya sekitar tahun 2019 yang lalu.
Husin Ely menjelaskan bahwa, persoalan muncul setelah adanya informasi mengenai penerbitan sertifikat atas nama pihak lain pada bidang tanah yang menurutnya telah dibeli oleh Ustadz Umar dari Alimudin.
“Tanah tersebut murni milik Alimudin, kemudian dibeli oleh klien saya, Ustadz Umar atau Jumar, sekitar tahun 2019. Yang menjadi polemik sekarang adalah adanya informasi bahwa di atas tanah tersebut terbit sertifikat atas nama orang lain,” ungkap Husin Ely kepada Sentralsultra.com, Jumat 23 Oktober 2026.
Ia mengaku mengetahui riwayat tanah tersebut karena pernah mendampingi perkara yang berkaitan dengan lahan di kawasan Laiworu saat dirinya menjadi kuasa hukum perusahaan kayu Jati Timber (JTI).
Menurut Husin, pada saat proses awal pengurusan sertifikat atas nama Wa Haida, tanah yang menjadi objek polemik itu telah dikuasai Alimudin. Ia menyebut, terdapat sejumlah orang yang terlibat dalam proses pengurusan sertifikat saat itu, di antaranya La Ido dan Hasan.
Husin juga menjelaskan bahwa bidang tanah di kawasan Laino telah dibagi-bagi, termasuk bagian yang kemudian dijual Alimudin kepada Ustadz Umar. Namun, proses pemecahan bidang dan balik nama sertifikat disebutnya masih berkaitan dengan kesepakatan antara Alimudin dan Wa Haida.
Persoalan Biaya Pengurusan Tanah
Husin mengungkapkan, setelah transaksi jual beli sekitar 2019, terdapat pembicaraan mengenai biaya yang diminta Wa Haida untuk proses administrasi tanah tersebut.
Menurut dia, awalnya Wa Haida meminta pembayaran sebesar Rp2,5 juta. Namun, dalam perkembangan selanjutnya, nominal yang diminta disebut meningkat menjadi Rp60 juta, setelah sebelumnya terdapat pembicaraan mengenai tawaran Rp15 juta.
“Karena adanya permintaan Rp60 juta itu, prosesnya akhirnya terbengkalai sampai sekarang,” kata Husin.
Ia menuturkan, persoalan kemudian berkembang setelah muncul informasi bahwa istri seseorang bernama Supardi, yang disebut bernama Ibu Haji Supardi, mengklaim tanah tersebut telah dibeli dari Wa Haida.
Husin mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya, transaksi tersebut kemudian diproses melalui notaris Emi Astuti.
Kuasa Hukum Pertanyakan Proses Akta Jual Beli
Menanggapi perkembangan tersebut, Husin mengaku mendatangi kantor notaris Emi Astuti untuk meminta penjelasan mengenai proses transaksi tanah yang dipersoalkan.
Ia menyebut telah mempertanyakan apakah pihak notaris atau pegawainya pernah melakukan pengecekan langsung ke lokasi tanah sebelum akta jual beli (AJB) dibuat.
“Ketika saya tanyakan apakah pernah turun langsung ke lokasi sebelum AJB dibuat, pegawai notaris menjawab tidak,” ungkapnya.
Husin mengaku kemudian meminta agar proses transaksi tersebut dibatalkan. Ia menyatakan, setelah komunikasi lanjutan dengan Emi Astuti, dirinya menerima informasi bahwa AJB atas nama Ibu Haji Supardi dan transaksi yang melibatkan Wa Haida telah dicabut, sementara proses pembatalan sertifikat tidak dilanjutkan.
Meski demikian, keterangan mengenai pencabutan AJB dan penghentian proses tersebut masih berdasarkan penuturan Husin.
Dokumen resmi yang menerangkan status terakhir akta maupun sertifikat belum disertakan dalam keterangan yang diterima.
Muncul Pihak Lain yang Mengklaim Membeli Tanah
Husin mengatakan, polemik kembali mencuat setelah seseorang bernama Ramadhan datang dengan menyatakan telah membeli tanah tersebut dari Ibu Haji Supardi. Menurut Husin, Ramadhan juga telah memperlihatkan sertifikat yang diklaim berkaitan dengan objek tanah yang disengketakan.
Husin menyatakan menghormati pihak yang mengajukan klaim tersebut. Namun, ia meminta agar dokumen kepemilikan diperiksa secara menyeluruh, termasuk dengan memperlihatkan sertifikat asli untuk memastikan keabsahan dan riwayat penerbitannya.
Ia juga menyebut persoalan tersebut telah dibawa ke kepolisian. Meski demikian, Husin menilai pemeriksaan dokumen asli perlu dilakukan agar riwayat kepemilikan tanah dapat ditelusuri secara jelas.
“Kami menghormati pihak yang mengklaim memiliki tanah tersebut. Namun, kami meminta agar sertifikat aslinya diperlihatkan sehingga dokumen dan riwayat kepemilikannya dapat diperiksa,” ujarnya.
Husin menegaskan, pihaknya tetap berpegang pada transaksi jual beli antara Alimudin dan Ustadz Umar yang menurutnya telah berlangsung pada 2019.
Hingga berita ini ditayangkan, keterangan mengenai riwayat tanah dan dugaan penerbitan sertifikat atas nama pihak lain masih bersumber dari penjelasan Kuasa Hukum Ustadz Umar.
Konfirmasi dari pihak Wa Haida, Ibu Haji Supardi, Ramadhan, notaris Emi Astuti, serta instansi pertanahan yang berwenang diperlukan untuk memperoleh penjelasan berimbang mengenai status hukum objek tanah tersebut.
Redaksi Sentralsultra.com tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini. (**)












