HUKUMKENDARI

Polda Sultra Gerebek Tiga Lokasi di Kampung Salo, Belasan Orang Diamankan

0
×

Polda Sultra Gerebek Tiga Lokasi di Kampung Salo, Belasan Orang Diamankan

Sebarkan artikel ini

KENDARI, Sentralsultra.com – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) menggerebek dan melakukan pembersihan di tiga lokasi di Kelurahan Kampung Salo, Kecamatan Kendari, Kota Kendari, dalam upaya memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 11 (sebelas) orang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta menyita sejumlah barang bukti, mulai dari dua sachet yang diduga berisi sabu, alat isap narkotika, perangkat komunikasi, hingga sejumlah senjata tajam dan peralatan lainnya.

Hasil operasi itu disampaikan dalam konferensi pers di Aula Dachara Polda Sultra, Jumat (16/10/2026). Konferensi pers dipimpin Kapolda Sultra Irjen Pol. Dr. Himawan Bayu Aji, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Wakapolda Sultra Brigjen Pol. Budi Hermawan, S.I.K., serta Karo Ops, Dirresnarkoba, dan Kabid Humas Polda Sultra.Kapolda Sultra menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut instruksi Presiden Republik Indonesia yang diteruskan melalui perintah Kapolri. Operasi ini sekaligus menjadi bagian dari implementasi program Quick Wins Kapolri untuk memulihkan wilayah yang terdampak persoalan narkotika.

Dalam pelaksanaannya, petugas gabungan menyasar sejumlah titik di Jalan Nangka dan Lorong Levis, Kelurahan Kampung Salo, Kecamatan Kendari.

11 Orang Diamankan dari Tiga Lokasi
Di lokasi pertama, petugas mengamankan tiga orang berinisial FM alias F, SW alias Y, dan VN alias V. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dua orang terindikasi positif menggunakan narkotika jenis amfetamin, sedangkan satu orang lainnya dinyatakan negatif.Selanjutnya, di lokasi kedua, petugas mengamankan dua orang berinisial MF alias R dan MH alias A. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan satu orang terindikasi positif menggunakan amfetamin, sementara satu orang lainnya dinyatakan negatif.

Dari kedua lokasi tersebut, petugas menyita 13 alat isap atau bong, plastik bekas dan klip kosong, satu kotak yang diduga digunakan untuk menyimpan sabu, 11 korek gas, lima telepon genggam, serta lima kamera CCTV beserta perangkat pendukungnya.

Petugas juga menemukan tiga lembar catatan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika. Selain itu, diamankan sejumlah barang lain berupa taji atau pisau ayam, dua selongsong peluru, dua busur, tiga pisau, satu arit, satu gerinda, dua unit handy talky (HT), satu tabung gas airsoft gun, dan dua sarung parang.

Sementara itu, di lokasi ketiga, petugas mengamankan enam orang berinisial T alias O, S, H, A, I, dan J. Berdasarkan pemeriksaan awal, tiga orang terindikasi positif menggunakan narkotika, sedangkan tiga lainnya dinyatakan negatif.Dari lokasi tersebut, petugas turut menyita dua sachet yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 0,20 gram.

Barang bukti lainnya yang diamankan meliputi satu pucuk senjata jenis softgun, 13 parang, sembilan alat isap sabu, enam kompor alat isap, empat timbangan, dua telepon genggam, sembilan bal plastik klip bening, satu alat pres, satu kotak kaca pireks, empat handy talky, satu perangkat penerima CCTV, satu buku catatan penjualan sabu, serta uang tunai sebesar Rp2.397.000.

Polda Sultra Lanjutkan Pengembangan
Secara keseluruhan, sebanyak 11 orang yang diamankan dari ketiga lokasi tersebut beserta seluruh barang bukti akan menjalani proses pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut oleh petugas.

Kapolda Sultra menegaskan, jajarannya berkomitmen memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, sekaligus memastikan wilayah yang terdampak dapat kembali menjadi lingkungan yang aman bagi masyarakat.

“Polda Sulawesi Tenggara berkomitmen untuk memastikan tidak ada lagi lokasi yang dijadikan tempat penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika, sehingga masyarakat dapat kembali menjalankan aktivitas sehari-hari dengan aman dan nyaman,” tegas Himawan.

Ia menambahkan, upaya pemberantasan narkotika tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga bertujuan memulihkan lingkungan sosial dan ekonomi masyarakat agar dapat beraktivitas dalam situasi yang aman dan kondusif.

Langkah tersebut, lanjutnya, merupakan bagian dari implementasi program Quick Wins Kapolri sekaligus dukungan terhadap Asta Cita Presiden Republik Indonesia.

Polda Sultra juga menyampaikan apresiasi kepada Badan Narkotika Nasional (BNN), pemerintah setempat mulai dari lurah hingga camat, serta masyarakat yang telah mendukung upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kampung Salo.

Masyarakat diharapkan terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *