HUKUMKONAWE UTARA

Basir Mandiodo Soroti PT Cinta Jaya, Desak Pemberdayaan Kontraktor Lokal

0
×

Basir Mandiodo Soroti PT Cinta Jaya, Desak Pemberdayaan Kontraktor Lokal

Sebarkan artikel ini
Ketgam: Foto Basir Mandiodo dan Ilustrasi. Dok: Sentralsultra.com

KONAWE UTARA, Sentralsultra.com – Aksi unjuk rasa yang dilakukan kontraktor lokal bersama warga di kantor PT Cinta Jaya, Selasa lalu, memunculkan sorotan terhadap komitmen perusahaan dalam memberdayakan masyarakat dan kontraktor lokal di wilayah pertambangan.

Tokoh masyarakat Kecamatan Molawe dan Kampung Mandiodo, Basir Mandiodo, menyampaikan kekecewaannya atas kondisi yang dinilai membuat putra daerah harus berunjuk rasa terlebih dahulu untuk mendapatkan kesempatan kerja dan keterlibatan dalam aktivitas usaha pertambangan.

“Saya sangat kecewa dengan PT Cinta Jaya. Kenapa kami putra daerah asli Mandiodo harus mengemis dulu baru diberikan pekerjaan? Kenapa kami harus demo dulu baru diberikan ruang?” ujar Basir dengan nada kecewa.

Menurut Basir, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius manajemen perusahaan. Ia menduga pelaksanaan kewajiban pemberdayaan masyarakat dan kontraktor lokal oleh PT Cinta Jaya belum berjalan sebagaimana mestinya.

Ia merujuk pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) Nomor 365 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Kontraktor Lokal di Wilayah Pertambangan. Basir menilai ketentuan tersebut semestinya menjadi landasan bagi perusahaan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat setempat dalam memperoleh pekerjaan maupun mengakses peluang usaha.

Basir juga menyoroti ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan (2) serta Pasal 7 yang, menurutnya, perlu menjadi perhatian perusahaan dalam menjalankan program pemberdayaan masyarakat dan kontraktor lokal secara terencana dan berkelanjutan.

“Kalau hari ini PT Cinta Jaya mengatakan kami sudah mematuhi dan sudah memberdayakan kontraktor lokal, saya ingin bertanya: kontraktor lokal yang mana? Lokal yang mana? Lokal yang mana?” tegasnya.

Ia meminta perusahaan menjelaskan secara terbuka bentuk pemberdayaan yang telah dilaksanakan, termasuk siapa saja kontraktor lokal yang telah memperoleh kesempatan kerja dan terlibat dalam kegiatan usaha pertambangan.

Desak Transparansi RKAB 2026
Selain persoalan pemberdayaan kontraktor lokal, Basir turut menuntut keterbukaan informasi mengenai Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Cinta Jaya Tahun 2026.

Ia meminta perusahaan menjelaskan lokasi-lokasi kegiatan pertambangan yang tercantum dan telah memperoleh persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, keterbukaan informasi tersebut penting untuk memastikan kegiatan perusahaan berjalan sesuai dokumen dan persetujuan yang diberikan pemerintah.

“Kami wajib mengetahui di mana saja lokasi yang dilegalkan dari RKAB PT Cinta Jaya ini. Jangan sampai ada kegiatan yang berjalan di luar jalur hukum yang sudah disetujui negara,” tandasnya.

Basir menegaskan, tuntutan tersebut bukan semata-mata untuk kepentingan kelompok tertentu, melainkan sebagai upaya mendorong agar masyarakat lokal memperoleh manfaat nyata dari aktivitas pertambangan di wilayah mereka.

Ia pun meminta pimpinan tertinggi PT Cinta Jaya segera turun tangan menyelesaikan persoalan tersebut dan memastikan pelaksanaan tanggung jawab perusahaan terhadap masyarakat serta kontraktor lokal.

“Selesaikan apa yang menjadi tugas dan tanggung jawab kalian, bukan sekadar tertulis di atas kertas, tetapi nyata dirasakan oleh masyarakat dan kontraktor lokal di sini,” pungkasnya.

PT Cinta Jaya Belum Berikan Tanggapan
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Cinta Jaya belum berhasil dikonfirmasi terkait dugaan dan tuntutan yang disampaikan Basir Mandiodo.

Redaksi Sentralsultra.com tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak PT Cinta Jaya untuk memberikan penjelasan, sanggahan, maupun tanggapan atas pernyataan yang disampaikan dalam pemberitaan ini, sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *