HUKUMKABUPATEN MUNA

Forum Pemerhati Kebijakan Hukum Laporkan Dugaan Praktik Mafia BBM di Maligano ke Polda Sultra

0
×

Forum Pemerhati Kebijakan Hukum Laporkan Dugaan Praktik Mafia BBM di Maligano ke Polda Sultra

Sebarkan artikel ini
Ketgam: Ilustrasi/Sentralsultra.com

Kendari, Sentralsultra.com – Forum Pemerhati Kebijakan Hukum (FPKH) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi melaporkan dugaan praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kecamatan Maligano, Kabupaten Muna, ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra).

Laporan tersebut menyebut adanya dugaan penyimpangan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang melibatkan oknum Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan pelangsir ilegal.

Koordinator lapangan FPKH Sultra, Rosad, mengungkapkan bahwa hasil investigasi kelembagaan pihaknya menemukan indikasi persekongkolan antara oknum SPBU dan pengepul jerigen.

“Kami menemukan indikasi kuat adanya praktik terorganisir yang menyebabkan BBM cepat habis dalam hitungan dua hingga tiga jam setelah pasokan masuk,” ujar Rosad kepada media ini Rabu 25 Februari 2026.

Dalam laporannya, FPKH mengungkap sejumlah temuan, di antaranya dugaan monopoli pembelian BBM menggunakan jerigen dalam jumlah besar yang diduga tidak sesuai peruntukan.

BBM yang seharusnya diprioritaskan untuk kendaraan masyarakat, disebut justru diborong oleh pelangsir menggunakan jerigen.

Selain itu, FPKH juga menduga adanya pungutan liar sebesar Rp15.000 (lima belas ribu) per jerigen yang dibebankan kepada pelangsir. Praktik tersebut dinilai merugikan masyarakat dan berpotensi melanggar hukum.

FPKH menilai fenomena cepat habisnya stok BBM dalam waktu singkat tidak wajar secara operasional, sehingga diduga terjadi pengalihan kuota secara sistematis.

Atas dugaan tersebut, FPKH Sultra mendesak Kapolda Sultra untuk memerintahkan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) melakukan penyelidikan hingga operasi tangkap tangan jika ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Rosad menyebut dugaan praktik tersebut berpotensi melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur sanksi pidana bagi penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Selain melapor ke Polda Sultra, FPKH juga meminta Pertamina Patra Niaga untuk melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk audit investigatif terhadap distribusi logistik BBM di Kabupaten Muna, khususnya di Kecamatan Maligano.

FPKH mendesak agar sanksi tegas dijatuhkan apabila terbukti terjadi pelanggaran, termasuk pencabutan izin operasional SPBU yang terlibat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak SPBU yang disebut dalam laporan maupun dari aparat penegak hukum terkait tindak lanjut atas aduan tersebut. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *