PEMPROV SULTRA

Pemprov Sultra Sesalkan Nur Alam Tolak Kosongkan Aset Daerah

0
×

Pemprov Sultra Sesalkan Nur Alam Tolak Kosongkan Aset Daerah

Sebarkan artikel ini

Kendari, Sentralsultra.com – Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) menyayangkan sikap Nur Alam yang menolak untuk mengosongkan lahan dan bangunan aset milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Kendari. Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum Pemprov Sultra, Ruslan, Jumat (23 Januari 2026).

Ia menegaskan, sebelum menempuh langkah penertiban, Pemprov Sultra telah mengedepankan pendekatan persuasif dengan menerbitkan lima Surat Pemberitahuan Pengosongan Barang Milik Daerah (BMD) kepada para penghuni rumah dinas dan gudang di lokasi tersebut.

Ruslan menjelaskan, berdasarkan Surat Izin Penghunian (SIP) Rumah Dinas Golongan III dan/atau Tanah Milik Pemprov Sultra Nomor 012/2522 tertanggal 25 Juli 2012, izin penggunaan aset tersebut diberikan kepada Rustamin Effendy. Namun dalam praktiknya, rumah dinas itu justru dikuasai dan ditempati oleh mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, bersama keluarganya.

“Secara administrasi dan faktual, rumah dinas di Jalan Ahmad Yani tersebut merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara yang tercatat pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tenggara,” tegas Ruslan.

Ia menambahkan, langkah penertiban ini merupakan bentuk ketaatan Pemprov Sultra terhadap temuan dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sultra, khususnya terkait Barang Milik Daerah yang masih dikuasai pihak lain tanpa dasar hukum yang sah.

Selain itu, penertiban aset juga merupakan tindak lanjut dari Pedoman Penilaian Indeks Pencegahan Korupsi Daerah melalui Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) yang digagas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam MCSP KPK terdapat delapan area intervensi utama, salah satunya adalah pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Pemerintah Provinsi meminta kepada siapa pun yang masih menguasai aset daerah agar dengan kesadaran sendiri mengembalikan aset yang bukan haknya, sehingga dapat dimanfaatkan kembali untuk kepentingan masyarakat luas,” ujar Ruslan.

Lebih lanjut, Pemprov Sultra menegaskan bahwa penertiban aset-aset pemerintah daerah akan terus dilakukan terhadap seluruh aset yang masih dikuasai pihak lain. Langkah ini disebut sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memperbaiki tata kelola aset dan memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *