Kendari, Sentralsultra.com – Koalisi Pemuda Penggiat Lingkungan (KPPL) kembali mengangkat isu pelik terkait pembangunan perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR/KPR) di Kota Kendari. Ketua KPPL, Dwi Silo, menilai maraknya pembangunan hunian komersial yang menggunakan regulasi “rumah khusus” sebagai dasar perizinan telah menjadi praktik menyimpang yang berlangsung secara terang-terangan.
Dalam keterangannya, Dwi menyebut sejumlah pengembang memanfaatkan celah regulasi dengan menggunakan klasifikasi KBLI untuk Pembangunan Rumah Khusus, padahal hunian yang dibangun merupakan perumahan komersial dengan tipe di atas 45. Padahal, menurutnya, pembangunan perumahan bagi masyarakat umum seharusnya mengacu pada KBLI 41011 tentang Konstruksi Gedung Hunian, lengkap dengan kewajiban dokumen lingkungan UKL-UPL atau AMDAL sesuai ketentuan.
“Fakta di lapangan, banyak pengembang hanya menggunakan SPPL yang terbit otomatis. Bahkan ada yang memakai KBLI rumah khusus untuk membangun rumah tipe besar. Ini jelas penyimpangan,” ujar Dwi Silo.
Ia menjelaskan, rumah khusus sejatinya diperuntukkan bagi kebutuhan tertentu, misalnya hunian bagi korban bencana atau program pemerintah dengan ukuran 28 – 36 m2 yang dibangun di atas lahan penerima bantuan. Namun kategori ini justru disalahgunakan demi kemudahan perizinan, fasilitas pemerintah, dan untuk menghindari kewajiban kajian lingkungan.
“Rumah khusus tidak boleh digunakan untuk pembangunan komersial oleh developer. Apalagi jika diperjualbelikan. Situasi ini menunjukkan adanya indikasi pembiaran oleh Pemerintah Kota Kendari karena terjadi berulang dan masif,” tegasnya.
Dwi menambahkan, proses perizinan rumah khusus jauh lebih mudah sehingga menarik pengembang untuk menempuh jalur tersebut. Namun kemudahan itu berpotensi menimbulkan dampak fatal bagi lingkungan karena minim kajian teknis.
“Tanpa UKL-UPL atau AMDAL, potensi kerusakan sangat besar. Banjir, sedimentasi, aliran air yang tertutup, hingga konflik tata ruang bisa terjadi akibat pembukaan lahan yang masif,” jelasnya.
KPPL mendesak pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan mulai dari kesesuaian penggunaan KBLI, spesifikasi bangunan, hingga dokumen lingkungan yang wajib dipenuhi. Ia menilai lemahnya kontrol dapat berujung pada ancaman keselamatan warga serta kerusakan lingkungan jangka panjang.
Dwi menekankan bahwa dampak lingkungan yang timbul dari pembangunan tanpa regulasi yang tepat merupakan pelanggaran hukum serius. Untuk itu, ia memberi ultimatum kepada Pemerintah Kota Kendari agar segera mengambil langkah tegas.
“Kami meminta Pemkot Kendari tidak lagi menutup mata. Jika tidak ada tindakan nyata dalam waktu dekat, kami akan menggelar aksi demonstrasi sebagai bentuk perlawanan atas praktik penyimpangan perizinan ini,” tegasnya.
Ia memastikan KPPL akan terus mengawal persoalan ini hingga pemerintah menjalankan kewenangannya sesuai aturan dan memastikan perlindungan lingkungan hidup menjadi prioritas. (**)







