HUKUMKENDARIPEMPROV SULTRA

Salinan Putusan MA Terungkap: Ahli Waris Nilai Konstatering PN Kendari di Eks PGSD Tidak Sah dan Cederai Proses Hukum

0
×

Salinan Putusan MA Terungkap: Ahli Waris Nilai Konstatering PN Kendari di Eks PGSD Tidak Sah dan Cederai Proses Hukum

Sebarkan artikel ini
Ketgam: Kikila Adi Kusuma memperlihatkan putusan nomor 3487 K/Pdt/2022. Dok: Edi Fiat

Kendari, Sentralsultra.com – Sengketa lahan eks PGSD Wua-wua kembali memicu polemik setelah Pengadilan Negeri (PN) Kendari melakukan konstatering dan sita eksekusi atas permohonan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Kamis, 20 November 2025.

Eksekusi tersebut menyasar objek tanah yang berlokasi di Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, dengan Termohon Eksekusi adalah Kikila Adi Kusuma, ahli waris almarhum H. Ambodalle.

Tidak menunggu lama, pada malam harinya Kikila Adi Kusuma langsung mengajukan permohonan melalui Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia (SIWAS – RI) untuk memperoleh salinan putusan perkara Nomor 3487 K/Pdt/2022. Keesokan harinya, SIWAS MA membalas surat tersebut dan mengirimkan salinan resmi putusan.

Ketgam: Lembaran dari Putusan Perkara Nomor 3487 K/Pdt/2022. Dok: SS.

Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menegaskan:
1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I, Kikila Adi Kusuma, dan Pemohon Kasasi II, Gubernur Sulawesi Tenggara;

2. Menghukum Pemohon Kasasi I/Tergugat untuk membayar biaya perkara tingkat kasasi sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah).

Putusan itu dijatuhkan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada Kamis, 13 Oktober 2022, oleh Dr. H. Hamdi, S.H., M.Hum. selaku Ketua Majelis; serta Dr. Ibrahim, S.H., M.H., LL.M. dan Dr. H. Haswandi, S.H., S.E., M.Hum., M.M. selaku Hakim Anggota. Putusan kemudian diucapkan secara terbuka untuk umum, disaksikan Panitera Pengganti Dr. Rosana Kesuma Hidayah, S.H., M.Si.

Senin 24 November 2025, Kikila Adi Kusuma menjelaskan bahwa penolakan kasasi tersebut terjadi karena telah ada putusan berkekuatan hukum tetap sebelumya dan telah inkrah, yaitu Putusan Nomor 15/Pdt.G/2016 PN Kendari Tahun 2017. Dalam putusan itu dinyatakan bahwa tanah objek sengketa tidak lagi digunakan sebagai SPG maupun fasilitas pendidikan lainnya, sehingga hak pakai Pemerintah Daerah otomatis berakhir.

Perlu diketahui bahwa lanjut Putra bungsu dari almarhum H. Ambodale ini menjelaskan bahwa, Putusan Mahkamah Agung nomor 3018 K/Pdt/2017 menyatakan bahwa Tidak ada Perintah Eksekusi. Sehingga konsekuensinya, status tanah berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 18 atas nama Pemerintah Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara harus kembali ke status semula sebelum hak pakai diterbitkan.

“Yang artinya PN Kendari tidak boleh mengacu pada Putusan Nomor 20/Pdt.G/2020 PN Kendari yang kemudian melakukan Konstatering dan Sita Eksekusi. Karena permohonan Kasasi ke-dua telah sama – sama ditolak,” cetusnya.

Kikila menyoroti bahwa langkah PN Kendari dalam melakukan konstatering dan sita eksekusi justru bertentangan dengan ketentuan hukum tersebut. Ia menilai tindakan PN Kendari terlalu dipaksakan dan berpotensi mencederai prinsip keadilan.

“Ini sudah mencederai proses peradilan dan termasuk kriminalisasi yang sangat berlebihan. Bagaimana mungkin PN Kendari tetap memaksakan konstatering dan eksekusi, sementara kasasi kami dua-duanya ditolak?” tegas Kikila Adi Kusuma.

Ia juga menambahkan bahwa putusan inkrah sebelumnya tidak memuat perintah eksekusi, sehingga PN Kendari tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan konstatering maupun eksekusi atas tanah tersebut.

“Dengan salinan putusan dari SIWAS MA ini, semakin jelas bahwa PN Kendari tidak bisa melakukan konstatering ataupun eksekusi. Kasasi kami dan Pemprov sama-sama ditolak, sehingga putusan sebelumnya tetap berlaku tanpa adanya perintah eksekusi,” ujarnya.

Kikila berharap tindakan PN Kendari segera dievaluasi, dan proses hukum terkait sengketa tanah eks PGSD Wua-wua kembali berjalan sesuai aturan agar tidak merugikan pihak mana pun. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *