Kendari, Sentralsultra.com – Kerukunan Warga Segitiga Tapak Kuda menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kota Kendari atas ketidaknyamanan yang sempat terjadi selama satu bulan terakhir akibat aksi solidaritas yang digelar warga dalam memperjuangkan hak atas lahan mereka di kawasan Tapak Kuda.
Abdul Razak Said Ali, SH selaku Kuasa Hukum Kerukunan Warga Segitiga Tapak Kuda dalam pertemuan bersama warga pada Jumat malam (7/11/2025), mengungkapkan rasa syukur dan apresiasinya atas perjuangan panjang yang akhirnya membuahkan hasil menggembirakan.
“Pertemuan kita malam ini adalah kelanjutan dari apa yang telah kita terima hasilnya hari ini. Kebersamaan kita mengucapkan syukur alhamdulillah, bahwa perjuangan kita selama ini telah mendapatkan hasil maksimal,” ujarnya.
Abdul Razak menambahkan, pihaknya mewakili seluruh warga Tapak Kuda menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kota Kendari yang sempat terganggu dalam menjalankan aktivitasnya selama masa aksi berlangsung.
“Kami memohon maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat Kota Kendari yang dalam beberapa minggu terakhir mungkin terganggu karena aksi solidaritas warga Tapak Kuda. Aksi tersebut semata-mata dilakukan untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat kami,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Abdul Razak juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan moral dan hukum dalam perjuangan mempertahankan hak warga Segitiga Tapak Kuda.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat, pendamping hukum, aktivis, dan rekan media yang telah membersamai perjuangan ini. Dengan dukungan semua pihak, kita bisa mempertahankan hak warga Segitiga Tapak Kuda,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia mengimbau seluruh warga untuk tetap menahan diri dan tidak terprovokasi oleh berbagai informasi yang beredar.
“Cukup kita pertahankan hak-hak kita saja. Jangan mudah terprovokasi, karena kita kini sudah memegang produk hukum negara yakni penetapan resmi dari Pengadilan Negeri Kendari,” tegasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Kendari secara resmi menetapkan bahwa putusan perkara sengketa lahan di kawasan Tapak Kuda, Kota Kendari, dinyatakan non-eksekutabel atau tidak dapat dilaksanakan.
Penetapan tersebut dikeluarkan oleh Ketua PN Kendari pada 7 November 2025 melalui Penetapan Nomor: 11/Pen.Pdt/G/Eks/1996/PN Kdi jo Nomor: 48/Pdt.G/1993/PN Kdi, atas Putusan Perkara Nomor: 48/Pdt.G/1993/PN Kdi.
Dalam keterangan pers sebelumnya, Humas PN Kendari, Arya Putra Negara, yang didampingi dua rekannya, Dariono dan Hans, menjelaskan bahwa pihaknya telah lebih dahulu membacakan hasil konstatering perkara tersebut pada 30 Oktober 2025.
“Hari ini, Ketua Pengadilan Negeri Kendari resmi mengeluarkan penetapan terkait hasil konstatering itu. Dari pokok penetapan, disebutkan bahwa putusan perkara perdata Nomor 48/Pdt.G/1993/PN Kdi junto Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor 14/Pdt/1995/PT Sultra dinyatakan tidak dapat dilaksanakan (non-eksekutabel),” jelas Arya.
Penetapan tersebut juga memerintahkan Panitera PN Kendari untuk mencatat dan memberitahukan isi penetapan kepada para pihak yang berkepentingan.
Dengan keluarnya penetapan itu, status hukum atas objek sengketa di kawasan Tapak Kuda kini resmi berada dalam posisi tidak dapat dieksekusi, sekaligus menandai babak baru dalam penyelesaian panjang konflik lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) Kopperson di Kota Kendari. (**)












