Kendari, Sentralsultra.com – Konsorsium Masyarakat Tapak Kuda mengecam pernyataan Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Kendari yang menyebut bahwa kegiatan konstatering di kawasan segitiga Tapak Kuda telah terlaksana dan berjalan lancar. Pernyataan tersebut dinilai menimbulkan keresahan di tengah warga yang bermukim di Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
Kecaman itu disampaikan langsung oleh Ketua Konsorsium Masyarakat Tapak Kuda, Muslim Dirgantara, pada Kamis (30/10/2025). Menurutnya, pernyataan Kapolresta tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
“Kami mengecam keras pernyataan Kapolresta Kendari yang mengklaim konstatering lahan segitiga Tapak Kuda sudah selesai. Faktanya, tidak ada pelaksanaan konstatering yang menentukan tapal batas objek sengketa. Ketua PN hanya membacakan hasil konstatering tanpa menetapkan batas-batas yang disengketakan,” tegas Muslim.
Ia juga menyoroti absennya pihak-pihak yang bersengketa dalam kegiatan tersebut. Hal itu, kata Muslim, membuat proses konstatering menjadi tidak sahih dan menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
“Tidak ada kehadiran para pihak yang bersengketa. Pernyataan seperti ini justru memperkeruh suasana. Seharusnya kepolisian menjaga stabilitas keamanan, bukan menambah kegaduhan dengan informasi yang menyesatkan,” ujarnya.
Konsorsium Masyarakat Tapak Kuda berharap pihak Kepolisian maupun Pengadilan Negeri Kendari dapat memberikan klarifikasi resmi agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah warga yang kini resah atas pernyataan tersebut. (**)












