Kendari, Sentralsultra.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) resmi menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran APBD Tahun Anggaran 2023 pada Badan Penghubung Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara di Jakarta.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait penyalahgunaan anggaran belanja Bahan Bakar Minyak (BBM), pelumas, dan sejumlah kegiatan lainnya.
Kepala Kejati Sultra melalui Asisten Intelijen Kejati Sultra, Muh. Ilham, Rabu (22/10/2025), menjelaskan bahwa, ketiga tersangka masing-masing berinisial WKD, AK, dan YY. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) dengan nomor:
B-10/P.3/Fd.2/10/2025 atas nama WKD,
B-11/P.3/Fd.2/10/2025 atas nama AK, dan
B-12/P.3/Fd.2/10/2025 atas nama YY.
Berdasarkan hasil penyidikan, modus operandi yang dilakukan para tersangka meliputi penyalahgunaan anggaran pembelian BBM yang seharusnya digunakan untuk menunjang kegiatan kantor Badan Penghubung.
Tersangka WKD selaku Kepala Badan diduga menggunakan anggaran tersebut untuk kepentingan pribadi dengan cara mencairkan dana seolah-olah diberikan kepada pegawai, namun setelah cair, uang tersebut diminta kembali.
Untuk menutupi perbuatannya, tersangka WKD memerintahkan AK membuat bukti struk pembelian BBM fiktif. Selanjutnya, saat jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan dijabat YY, pola pengadaan BBM diubah menjadi sistem kupon BBM melalui kerja sama dengan enam SPBU di Jakarta. Namun, hasil penyelidikan mengungkap bahwa dari enam SPBU tersebut, hanya satu yang benar-benar memiliki kontrak kerja sama, sementara lima lainnya fiktif.
Dana dari kontrak fiktif itu kemudian dicairkan dan digunakan untuk keperluan pribadi tersangka YY dan AK, serta pengeluaran yang tidak sesuai dengan peruntukan anggaran. Sementara total kerugian negara dalam kasus ini masih menunggu hasil audit resmi dari lembaga auditor negara.
Para tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp1 miliar.
Secara subsidiair, mereka juga dijerat Pasal 3 dan Pasal 9 undang-undang yang sama juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menyimpulkan bahwa ketiga tersangka memenuhi unsur subjektif dan objektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 KUHAP. Oleh karena itu, dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 22 Oktober hingga 10 November 2025.
Tersangka WKD dan YY ditahan di Lapas Perempuan Kelas II Kendari, sedangkan AK ditahan di Rutan Kelas IIA Kendari.
Asintel menegaskan bahwa, penanganan kasus ini akan terus berlanjut hingga tahap perhitungan kerugian keuangan negara dan penyusunan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.
“Langkah ini merupakan komitmen Kejati Sultra dalam menegakkan hukum dan menindak setiap bentuk penyalahgunaan anggaran daerah,” tutupnya. (**)












