KRIMINAL

Ditpolairud Polda Sultra Tangkap Nelayan Pembawa Bom Ikan di Perairan Kolaka Narasi Berita

0
×

Ditpolairud Polda Sultra Tangkap Nelayan Pembawa Bom Ikan di Perairan Kolaka Narasi Berita

Sebarkan artikel ini

Kolaka, Sentralsultra.com – Personel Subdit Gakkum Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulawesi Tenggara berhasil mengamankan seorang nelayan yang kedapatan membawa bahan peledak jenis bom ikan di wilayah pesisir Pantai Desa Dawi-Dawi, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.

Penangkapan tersebut berawal dari kegiatan penyelidikan rutin yang dilakukan oleh tim Ditpolairud Polda Sultra di kawasan pesisir. Saat patroli berlangsung, personel menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati barang bukti berupa bahan peledak yang diduga akan digunakan untuk aktivitas penangkapan ikan secara ilegal.

Dir Polairud Polda Sultra, Kombes Pol. Saminata, S.I.K., M.M., melalui Kasubdit Gakkum AKBP Tendri Wardi, S.Pt., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penegakan hukum tersebut merupakan bagian dari operasi rutin kepolisian dalam memberantas praktik illegal fishing yang dapat membahayakan lingkungan laut.

“Penggunaan bahan peledak dalam aktivitas penangkapan ikan merupakan tindak pidana yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak ekosistem laut dan membahayakan keselamatan nelayan lainnya,” ujar AKBP Tendri Wardi.

Operasi penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Ipda Rahmat Subair, S.H., M.H., CPM, bersama personel Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sultra. Dari tangan pelaku yang diketahui berinisial US (38), petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain enam botol kaca berisi pupuk bahan siap ledak, dua botol plastik berisi pupuk, sepuluh buah dopis, serta barang bukti pendukung lainnya.

Kombes Pol. Saminata menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di seluruh wilayah perairan Sulawesi Tenggara. Upaya ini dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum di laut serta menjaga kelestarian sumber daya alam bahari.

“Kami berkomitmen untuk terus menjaga laut Sulawesi Tenggara dari aktivitas ilegal. Perlindungan ekosistem laut merupakan tanggung jawab bersama demi keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat pesisir,” tegasnya.

Dengan pengungkapan kasus ini, Ditpolairud Polda Sultra berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku illegal fishing sekaligus mengedukasi masyarakat pesisir agar tidak menggunakan bahan berbahaya dalam kegiatan penangkapan ikan. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *