Kendari, Sentralsultra.com – Koalisi Aktivis Mahasiswa Pemuda dan Ormas Sulawesi Tenggara (KOMPAS – Sultra) kembali menegaskan komitmennya mengawal skandal dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020 – 2023.
Aksi unjuk rasa digelar di perempatan MTQ Kota Kendari, Selasa (2/9/2025), sebagai bentuk tekanan publik agar aparat penegak hukum segera menuntaskan kasus tersebut. Dalam skandal ini, turut disorot nama anggota DPR RI asal Sultra, Bahtra Banong (BB), yang diduga terkait dengan yayasan fiktif Marennu Cerdas Sultra.
Divisi Hukum dan Pelaporan KOMPAS Sultra, La Ode Sulfikar, menyebut kasus ini tergolong Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) karena melibatkan legislator pusat hingga pejabat BI. Pihaknya mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus secara transparan tanpa pandang bulu.
“Banyak nama besar yang ikut menerima aliran dana, tapi hingga kini belum tersentuh hukum. Salah satunya adalah legislator asal Sultra, Bahtra Banong,” tegas Fikar.
Dari penelusuran KOMPAS, Bahtra Banong kerap muncul dalam kegiatan penyaluran CSR bersama Kepala Kantor Perwakilan (KPw) BI Sultra saat itu, Doni Septadijaya, termasuk dalam program bantuan sembako di masa pandemi Covid-19. Namun, tidak ada kejelasan mengenai mekanisme pendanaan maupun laporan pertanggungjawaban. Sebagian besar program bahkan disebut menggunakan yayasan fiktif yang tidak terdaftar secara resmi.
Kesempatan yang sama Anggry, menambahkan keterlibatan Doni tidak bisa dikesampingkan karena seluruh program CSR berlangsung pada masa jabatannya menggunakan platform resmi BI. “Ini modus baru korupsi melalui yayasan fiktif. Ironisnya, dana sosial yang seharusnya untuk rakyat justru dijadikan alat pencitraan,” ujarnya.
KOMPAS juga menyoroti lonjakan harta kekayaan Bahtra Banong yang dinilai janggal dibanding profil pendapatannya sebagai wakil rakyat. “Korupsi dana sosial, terlebih di masa pandemi, adalah bentuk kejahatan moral paling keji dan tidak bisa ditoleransi,” kata Anggry.
Tuntutan KOMPAS Sultra:
1. Mendesak KPK RI segera memanggil dan memeriksa Bahtra Banong serta jajaran KPw BI Sultra.
2. Meminta Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, memecat legislator asal Sultra berinisial (B) sesuai komitmen partai antikorupsi.
3. Audit menyeluruh atas penyaluran dana CSR BI–OJK di Sultra periode 2019–2024.
Publikasi daftar lembaga/yayasan penerima CSR beserta legalitasnya. Penindakan tegas terhadap semua pihak yang terlibat, baik dari legislatif maupun pejabat institusi negara.
KOMPAS Sultra menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk menggelar aksi lanjutan di Kantor BI Sultra, OJK, dan Polda Sultra. (**)