HUKUMKONAWE UTARA

DPRD Konut Tuntut PT Daka Relokasi dan Bangun Ulang SDN 3 Lasolo yang Rusak Akibat Tambang

0
×

DPRD Konut Tuntut PT Daka Relokasi dan Bangun Ulang SDN 3 Lasolo yang Rusak Akibat Tambang

Sebarkan artikel ini

Konut, Sentralsultra.com – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat Daerah (RDPD) bersama pihak terkait di ruang rapat utama DPRD Konut, Senin (21/8/2025). Rapat tersebut membahas dampak aktivitas pertambangan nikel milik PT Daka Group yang diduga menjadi penyebab kerusakan bangunan SDN 3 Lasolo di Desa Boedingi, Kecamatan Lasolo Kepulauan.

RDPD ini dihadiri oleh jajaran Komisi III DPRD lintas fraksi, perwakilan PT Daka, Dinas Pendidikan Konawe Utara, Kepala Desa Boedingi, serta Kepala SDN 3 Lasolo. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III, Samir, yang menegaskan komitmen DPRD dalam mengawal dunia pendidikan dari dampak negatif industri pertambangan.

“Pendidikan adalah prioritas utama. Jika aktivitas pertambangan PT Daka merusak sekolah, maka perusahaan wajib bertanggung jawab. Kami minta PT Daka segera membangun sekolah baru lengkap dengan fasilitas pendukungnya. Bila tidak, kami akan merekomendasikan pencabutan izin pertambangan ke kementerian terkait,” tegas Samir dalam rapat.

Kepala Dinas Pendidikan Konut, Asmadin, turut mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap PT Daka yang selama ini belum menunjukkan kontribusi nyata terhadap pendidikan di wilayah operasi mereka.

“Sejak 2019 PT Daka sudah menjanjikan relokasi pembangunan SDN 3 Lasolo, tapi hingga kini belum terealisasi. Baru hari ini, setelah RDPD, ada titik temu dan kesepakatan resmi,” ujarnya.

Rapat tersebut ditutup dengan penandatanganan Surat Pernyataan Kesepakatan oleh semua pihak yang hadir, yakni perwakilan PT Daka, Dinas Pendidikan, Pemerintah Desa Boedingi, dan Komisi III DPRD Konut. Adapun isi pokok kesepakatan sebagai berikut:

Semua pihak menyepakati bahwa PT Daka Group bertanggung jawab atas pembangunan kembali SDN 3 Lasolo Kepulauan yang rusak akibat aktivitas tambang;

PT Daka bersedia merelokasi dan membangun sekolah di lokasi baru di Desa Boedingi, Pemasangan batu pertama pembangunan sekolah dijadwalkan pada 1 Agustus 2025; Apabila PT Daka tidak melaksanakan komitmen tersebut, maka sanksi berupa penutupan atau pemberhentian aktivitas pertambangan akan diberlakukan;

Kepala Desa Boedingi menyatakan siap memfasilitasi dan menyosialisasikan relokasi kepada masyarakat. Bahkan, ia bersedia mengundurkan diri dari jabatannya jika relokasi dan pembangunan sekolah tidak terlaksana sesuai kesepakatan.

Dengan adanya kesepakatan ini, DPRD Konawe Utara berharap agar komitmen perusahaan dapat segera direalisasikan dan tidak kembali menjadi janji kosong. RDPD ini menjadi bentuk keberpihakan wakil rakyat terhadap hak pendidikan anak-anak di daerah terdampak tambang. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *