Kendari, Sentralsultra.com – Lumbung Informasi Rakyat Sulawesi Tenggara (LIRA Sultra) menyoroti dugaan pelanggaran dalam proses tender proyek peningkatan ruas jalan Lapuko–Tambuloso, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel). Dugaan itu disebut melibatkan Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Konsel bersama Kelompok Kerja (Pokja) 10.
Gubernur LIRA Sultra, Jefri, mengungkapkan bahwa pada 13 Agustus 2025 Kepala ULP Konsel telah mengumumkan pemenang tender. Namun enam hari kemudian, tepatnya 19 Agustus, Pokja 10 kembali membuka proses tender dan penawaran. Selanjutnya, pada 27 Agustus 2025 diumumkan kembali pemenang tender yang berbeda.
Menurut Jefri, proses tersebut cacat hukum karena tidak ada pembuktian dokumen yang diperlihatkan kepada peserta lain. Ia menilai keputusan Pokja 10 memenangkan salah satu perusahaan tanpa transparansi telah merugikan pihak lain.
“CV Intan Pramata Kendari dengan penawaran terendah yang memenuhi syarat justru digugurkan. Padahal, dokumen kepemilikan alat yang kami miliki, seperti bukti jual beli, berita acara serah terima asli, dan dokumen sah sesuai daftar penawaran, lengkap dan valid,” tegas Jefri saat konferensi pers di Kendari, Jumat (29/8/2025).
LIRA juga menilai alasan Pokja 10 yang menyebut motor grader milik CV Intan Pramata Kendari tidak sesuai standar sangat tidak tepat. “Pernyataan Pokja 10 jelas tidak mencerminkan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa,” lanjutnya.
Ia menegaskan, sesuai Peraturan Presiden Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, prinsip efisiensi, keterbukaan persaingan, dan stabilitas harus dijunjung tinggi. Sementara keputusan Pokja 10 dinilai bertentangan dengan prinsip tersebut.
Selain itu, Kepala ULP Konsel juga dianggap melanggar Surat Edaran Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencegahan korupsi dalam tahap pemilihan penyedia jasa konstruksi.
Atas dasar itu, LIRA Sultra mendesak Bupati Konawe Selatan segera mengevaluasi proses tender dan mencopot Kepala ULP Konsel.
“Kami menilai Kepala ULP gagal menjalankan tugas penyelenggaraan negara yang transparan,” pungkas Jefri. (**)