HUKUMPENDIDIKAN

UHO Beri Penghargaan kepada Kejati Sultra atas Pendampingan Hukum Sengketa Lahan

0
×

UHO Beri Penghargaan kepada Kejati Sultra atas Pendampingan Hukum Sengketa Lahan

Sebarkan artikel ini

Kendari, Sentralsultra.com – Universitas Halu Oleo (UHO) memberikan piagam penghargaan kepada Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) atas keberhasilan dalam mendampingi UHO dalam penyelesaian sengketa lahan yang telah berlangsung lama. Penyerahan penghargaan berlangsung di Gedung Rektorat UHO, Kendari, Senin (30/6/2025).

Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas peran aktif Kejati Sultra, khususnya Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dalam memberikan bantuan hukum dan pendampingan dalam perkara lahan UHO yang terletak di Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.

Rektor UHO, Prof. Dr. Muhammad Zamrun Firihu, S.Si., M.Si., M.Sc., dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih atas pendampingan hukum yang telah diberikan Kejati Sultra dalam proses panjang penyelesaian sengketa lahan kampus.

“Selama saya menjabat sebagai Rektor, sudah banyak bantuan hukum yang kami terima dari Kejati Sultra, bukan hanya untuk saya secara pribadi, tetapi untuk Universitas Halu Oleo secara keseluruhan,” ujar Prof. Zamrun.

Ia menambahkan, dukungan Kejaksaan sangat penting dalam upaya mengamankan berbagai aset universitas, khususnya lahan yang selama ini rawan terhadap potensi sengketa.

Rektor UHO juga memaparkan bahwa luas lahan pusat kampus UHO mencapai 232 hektare, terdiri dari 200 hektare kawasan kampus dan 32 hektare kawasan pemukiman dosen serta pegawai. Menurutnya, permasalahan terkait kepemilikan lahan kerap kali muncul dan membutuhkan penanganan hukum yang intensif.

“Salah satu kasus yang baru saja selesai adalah perkara perdata nomor 4/PDTG/2002/BN Kota Kendari. Setelah melalui proses panjang mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung, akhirnya UHO dinyatakan menang. Putusan tersebut memastikan bahwa aset lahan bernilai miliaran rupiah tetap menjadi bagian dari aset negara,” ungkap Prof. Zamrun.

Sementara itu, Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Anang Supriatna, dalam sambutannya menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud nyata dari sinergi antara Kejati Sultra dan UHO dalam upaya menjaga aset negara.

“Kami di Jaksa Pengacara Negara sejak awal berkomitmen untuk membela kepentingan negara. Permasalahan aset seperti ini tidak hanya terjadi di UHO, tetapi juga di banyak instansi pemerintah lainnya. Oleh karena itu, kami terus memberikan pendampingan, baik secara litigasi maupun non-litigasi,” jelas Anang Supriatna.

Ia juga menekankan pentingnya keberadaan kampus sebagai pusat pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia yang harus didukung dengan jaminan kepastian hukum atas aset-asetnya.

“UHO memiliki lahan lebih dari 200 hektare yang wajib kita jaga bersama. Jangan sampai sejengkal pun aset ini beralih tangan,” tegasnya.

Anang berharap penghargaan ini menjadi motivasi bagi jajaran Kejati Sultra untuk terus meningkatkan kinerja dalam upaya perlindungan aset negara. Ia juga menegaskan bahwa Kejaksaan akan terus membuka ruang kolaborasi dan koordinasi dengan seluruh instansi pemerintah di Sultra dalam penyelesaian persoalan-persoalan hukum serupa di masa mendatang. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *