Kendari, Sentralsultra.com – Di tengah kebahagiaan menyambut kelahiran buah hatinya di salah satu rumah sakit di Jakarta, anggota DPD RI asal Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Umar Bonte, menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap kondisi penegakan hukum di daerahnya.
Dalam unggahan Reels di akun media sosial Facebook pribadinya, La Ode Umar Bonte atau yang akrab disapa UB, menyoroti persoalan hukum yang terjadi di Sultra, khususnya kasus pertanahan yang belakangan ramai diperbincangkan publik. UB bahkan secara tegas meminta perhatian Presiden RI Prabowo Subianto untuk turun tangan menyelesaikan persoalan tersebut.
“Kritik rakyat berhadapan dengan mafia tanah. Saya mohon, Pak Presiden, ini bisa ditangani bersama-sama. Saya hanya bisa berbicara seperti ini. Saya hanya anggota DPD RI, tidak punya kewenangan yang kuat untuk melakukan eksekusi,” ujar UB dalam unggahan videonya.
Umar Bonte mengaku sering mendengar laporan dari masyarakat di daerah pemilihannya bahwa lembaga peradilan kerap digunakan untuk membackup kepentingan kelompok tertentu, termasuk dugaan mafia tanah. Menurutnya, kondisi tersebut mencerminkan lemahnya penegakan hukum dan ketidakberpihakan terhadap rakyat kecil.
“Saya sering dengar di Dapil saya, pengadilan digunakan untuk membackup mafia tanah, dan para pejabat hanya diam saja,” ungkapnya dengan nada kecewa.
UB juga menegaskan agar hukum tidak dijadikan alat untuk menindas masyarakat. Ia mengingatkan para pejabat agar tidak menggunakan jabatan dan kekuasaan secara arogan, terlebih di atas penderitaan rakyat.
“Jangan lagi jabatan dan kekuasaan dijalankan secara pongah dan berpesta pora di atas penderitaan rakyat. Jabatan strategis seharusnya digunakan untuk membantu rakyat, bukan membiarkan mereka menghadapi masalah sendiri,” tegasnya.
Menutup pernyataannya, Umar Bonte kembali memohon perhatian Presiden Prabowo agar memberikan perhatian serius terhadap kondisi di Sulawesi Tenggara.
“Saya mohon, Pak Presiden, Dapil saya sangat memprihatinkan,” tutupnya penuh harap.
Diketahui baru-baru ini, Kamis 30 Oktober 2025, Pengadilan Negeri (PN) Kendari, melakukan konstatering atau pencocokan lahan pada objek sengketa antara Kopperson dengan warga tapak kuda. Namun dalam Pelaksanaan konstatering oleh PN Kendari tersebut, Warga menolak pencocokan itu dan langsung memblokade ruas jalan protokol di sekitar tapak kuda yakni mulai dari perempatan McD Jalan Made Sabara dan Jalan Buburanda, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga hingga warga memblokade jalan di bundaran Tapak Kuda Jalan Malik Raya dan Tapak Kuda.
Tak hanya memboklade jalan, warga juga memasang plang penolakan di setiap titik blokade jalan. Mereka juga membakar ban dan membawa kayu. (**)












