Sultra, Sentralsultra.com – Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai kembali mencuat ke permukaan. 2 (Dua) wilayah di Sulawesi Tenggara (Sultra), yakni Torobulu Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) dan Kawasan Industri Morosi Kabupaten Konawe, kini menjadi sorotan sebagai lokasi utama peredaran bebas rokok tanpa cukai, seperti merek Rocker Bold dan Boss.
Pantauan langsung di lapangan menunjukkan bahwa rokok-rokok ilegal tersebut dijual secara terbuka di berbagai kios dan warung dengan harga yang jauh lebih murah dibandingkan rokok legal. Meskipun melanggar hukum, minat masyarakat terhadap rokok ini terbilang tinggi karena faktor harga.
“Saya lihat rokoknya tidak ada pita cukainya, tapi dijual bebas begitu saja. Harganya juga murah, makanya banyak yang beli, termasuk saya,” ujar Dg. Ago, salah seorang pekerja di kawasan industri Morosi, saat ditemui belum lama ini.
Hal serupa disampaikan oleh seorang pedagang di Torobulu yang mengakui menjual rokok ilegal karena tingginya permintaan dari konsumen. “Banyak yang cari rokok ini karena relatif murah. Memang tidak ada cukainya, tapi pembeli tidak peduli,” ungkapnya sambil meminta agar identitasnya tidak dipublikasikan.
Rokok tanpa cukai menimbulkan dampak serius, baik dari sisi ekonomi, hukum, hingga kesehatan masyarakat. Ketua LPM Sultra, Ados Nusantara, menyuarakan kekhawatiran akan masifnya peredaran produk ilegal ini di Sultra.
Dampak Ekonomi dan Sosial Rokok Tanpa Cukai:
Kerugian Negara
Peredaran rokok ilegal menyebabkan hilangnya potensi penerimaan negara dari sektor cukai, yang seharusnya dapat digunakan untuk membiayai program-program publik seperti kesehatan dan pendidikan.
Persaingan Tidak Sehat
Produsen rokok legal dirugikan karena harus bersaing dengan produk ilegal yang dijual lebih murah tanpa memenuhi kewajiban pajak dan standar mutu.
Ancaman Pembangunan
Dana dari cukai tembakau berperan penting dalam pembangunan nasional. Tanpa kontribusi ini, berbagai program pemerintah dapat terganggu.
Aspek Hukum dan Kesehatan:
Pelanggaran UU Cukai
Rokok tanpa pita cukai melanggar UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dan pelakunya dapat dijerat pidana serta denda berat.
Perdagangan Gelap
Peredaran rokok ilegal sering dikaitkan dengan jaringan distribusi gelap lintas wilayah yang sulit dikendalikan.
Risiko Kesehatan Tinggi
Rokok ilegal tidak melalui pengawasan mutu dan standar produksi resmi, sehingga kandungan kimianya berpotensi lebih berbahaya. Harga murah juga membuat produk ini mudah diakses oleh anak-anak dan remaja.
Ados juga mendesak agar Bea Cukai dan Polda Sultra segera bertindak tegas terhadap peredaran rokok ilegal yang semakin meluas.
“Peredaran rokok tanpa cukai tidak hanya terjadi di Konsel dan Konawe, tetapi juga di Muna, Muna Barat, Buton, Buteng, Butur, Baubau, Bombana, Kolaka, hingga Kolaka Utara. Ini sudah darurat!” tegasnya.
Dengan meningkatnya peredaran rokok ilegal, diperlukan aksi cepat dan terkoordinasi dari aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta masyarakat untuk mengatasi masalah ini secara menyeluruh demi melindungi kesehatan publik dan keuangan negara. (**)