HUKUM

Tokoh Pemuda Pemerhati Adat: Masyarakat Adat Berhak Terlibat dalam Pertambangan di Sultra

0
×

Tokoh Pemuda Pemerhati Adat: Masyarakat Adat Berhak Terlibat dalam Pertambangan di Sultra

Sebarkan artikel ini
Ketua Tokoh Pemuda Pemerhati Adat di Sulawesi Tenggara Supriyadin. Sok:SS

Kendari, Sentralsultra.com – Salah satu Tokoh Pemuda Pemerhati Adat di Sulawesi Tenggara (Sultra) Supriyadin, menegaskan pentingnya pelibatan masyarakat adat dalam sektor pertambangan di Sulawesi Tenggara. Menurutnya, hal tersebut telah diakui secara konstitusional dan memiliki dasar hukum yang kuat.

“Keberadaan masyarakat adat dalam pengelolaan pertambangan diakui oleh Undang-Undang. Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 memperbolehkan masyarakat adat untuk terlibat bahkan mengelola kegiatan penambangan. Hal ini juga ditegaskan dalam UU Minerba terbaru serta rencana pengesahan RUU Masyarakat Adat,” ujar Supriyadin, Sabtu 13 September 2025.

Ia menjelaskan, UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang kemudian diperbarui menjadi UU Nomor 3 Tahun 2020, dan telah ditetapkan pada 18 Februari 2024, membuka ruang luas bagi masyarakat adat untuk tidak hanya menerima manfaat CSR, tetapi juga terlibat langsung dalam aktivitas penambangan.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, yang kemudian diubah, turut memberi peluang bagi organisasi masyarakat termasuk badan usaha masyarakat adat maupun ormas keagamaan untuk mendapatkan izin usaha pertambangan khusus.

“Dengan dasar hukum tersebut, tidak ada alasan untuk menolak keterlibatan masyarakat adat. Tanah adat yang dikelola masyarakat bukan klaim baru, melainkan telah dirintis dan dijaga puluhan tahun,” tegasnya.

Supriyadin juga menepis tudingan bahwa keterlibatan masyarakat adat dalam pengelolaan tambang hanya menjadi alat kepentingan politik atau pribadi. Menurutnya, keterlibatan tersebut justru harus dipandang sebagai upaya melestarikan budaya serta menjaga kedaulatan daerah.

“Saya menghimbau pihak-pihak yang merasa terganggu agar mendukung langkah ini. Ini bukan untuk kepentingan politik, melainkan agar masyarakat adat tidak hanya menjadi penonton di daerahnya sendiri. Semua kalangan yang mau memajukan Sultra tentu akan dilibatkan,” pungkasnya. (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *