HUKUM

Terlapor Protes Peninjauan dan Pengukuran Sepihak Polda Sultra di Sengketa Tanah Jalan Lawata

0
×

Terlapor Protes Peninjauan dan Pengukuran Sepihak Polda Sultra di Sengketa Tanah Jalan Lawata

Sebarkan artikel ini
Ketgam: Sejumlah Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara saat melakukan peninjauan lokasi dan pengukuran menggunakan drone secara sepihak dalam kasus sengketa Pidana Tanah. Sok:SS

Kendari, Sentralsultra.com – Kasus sengketa tanah di Jalan Lawata, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, kembali memunculkan polemik. Pihak terlapor, Agus Efendi, menyampaikan keberatannya atas tindakan penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara yang melakukan peninjauan lokasi dan pengukuran menggunakan drone secara sepihak.

Menurut Agus, langkah penyidik itu terasa janggal karena dilakukan tanpa pemberitahuan resmi kepada dirinya sebagai terlapor sekaligus pemilik lahan.

“Saya selaku terlapor tidak pernah menerima surat secara tertulis dari Penyidik Polda Sultra terkait peninjauan maupun pengukuran tanah pada hari ini Senin 15 September 2025. Hanya saja sebelumnya penyidik menelpon saya untuk menginformasi atau menjadwalkan peninjauan di lokasi sengketa dan dijadwalkan pada hari ini, namun penyidik mengatakan kalau hari Senin ini tidak jadi agenda peninjauan lokasi karena kuasa pelapor belum siap, namun secara tiba-tiba hari ini mereka tim penyidik polda Sultra datang membawa drone dan langsung melakukan peninjauan dan pengukuran begitu saja,” ujarnya kepada wartawan, didampingi anaknya yang ikut menyaksikan kehadiran aparat.

Agus menjelaskan, peninjauan yang berlangsung sekitar pukul 13:30 Wita itu melibatkan tujuh orang penyidik. Selain itu, hadir pula pihak pelapor Abdul Halim bersama pengacaranya, anaknya La Ode Idrus, mantan pejabat Kecamatan Mandonga bernama Yunus, serta seorang oknum TNI AD berinisial HSYM.

Ia mempertanyakan mengapa peninjauan tersebut tidak melibatkan pihak-pihak yang berwenang secara teknis, seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemerintah kelurahan, maupun RT setempat.

“BPN Kota Kendari, Pemerintah Kelurahan Mandonga, bahkan RT setempat tidak dilibatkan. Padahal merekalah yang berwenang menjelaskan batas administrasi tanah. Kalau seperti ini, bagaimana bisa objektif?” tegasnya.

Agus menilai, peninjauan sepihak tanpa koordinasi tersebut tidak hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga berpotensi memicu kesalahpahaman baru di tengah masyarakat.

“Saya tidak menolak proses hukum, tapi prosedur harus dijalankan sesuai aturan. Kalau memang ada peninjauan, undanglah kami secara resmi, atau tidak hubungi pihak Kuasa Hukum saya. Jangan tiba-tiba datang, seolah – olah kami tidak punya hak di tanah sendiri,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Polda Sultra belum memberikan keterangan resmi terkait keberatan yang disampaikan Agus Efendi. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *