Terdakwa Eks Walikota Kendari SK Dituntut 6 Tahun Penjara Denda Rp50 Juta oleh JPU

oleh
Terdakwa Eks Walikota Kendari SK Dituntut 6 Tahun Penjara Denda Rp50 Juta oleh JPU

Kendari, Sentralsultra.id – Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan Terdakwa Eks Walikota Kendari (SK) pada Kasus suap Alfamidi kembali digelar dan memasuki tahapan pembacaan tuntutan pada Pengadilan Tipikor Kendari, Selasa 12 Desember 2023.

Diketahui dalam kasus yang melibatkan mantan Walikota Kendari tersebut, SK dituntut 6 tahun penjara, denda 50 juta subsider 3 bulan oleh Jaksa Penutut Umum, Enjang Slamet, SH.MH, dan Muh. Irham Roihan, SH.,MH

Dalam pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut, SK terbukti telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi pada Pembangunan Kampung Warna-Warni di Kota Kendari.

Bertindak sebagai Majelis Hakim pada Pembacaan tuntutan oleh JPU tersebut adalah, Sera Achmad, SH.,MH (Hakim Ketua), Drs. Parsungkunan, SH (Hakim Anggota 1), Wahyu Bintoro, SH., MH (Hakim Aggota 2) dan Panitera Pengganti, Irayana, SH., MH

Selesai sidang pembacaan tuntutan oleh JPU tersebut sekitar pukul 11:30 wita dan akan dilanjutkan pada tanggal 15 Desember 2023 dengan agenda Pembelaan dari Terdakwa.

Diketahui Terdakwa SK berstatus sebagai tahanan Kejaksaan Negeri Kendari dan di Tahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IA Kendari, namun Hakim mengalihkan Terdakwa SK menjadi Tahanan Kota. (Redaksi)**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.