Terbukti Salah Gunakan Izin Tinggal, Imigrasi Kendari Deportasi Warga Negara Asing

oleh

Kendari, Sentralsultra.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari kembali mengambil tindakan tegas dalam menegakkan aturan ke Imigrasian. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari telah berhasil mengamankan seorang warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT)/ China berinisial LT karena terbukti melakukan penyalahgunaan izin tinggal di Indonesia.

LT diamankan di lokasi perusahaan pecah batu yang berada di Kecamatan Moramo Utara (Morut), Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) pada Kamis 8 Agustus 2024 lalu, yang kemudian Imigrasi Kendari telah melakukan deportasi terhadap WNA China tersebut. Hal tersebut di ungkapkan Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I TPI Kendari, Soesilo Sumedi kepada media ini, Kamis 15 Agustus 2024.

“Deportasi ini merupakan hasil dari operasi pengawasan ke imigrasian yang intensif. Warga negara asing tersebut diketahui telah memasuki wilayah Indonesia dan melakukan penyalahgunaan izin tinggal yang dimilikinya. Langkah ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah hukum Imigrasi Kendari. Setiap pelanggaran terhadap aturan ke imigrasian akan kami tindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Kakanim.

“Warga Negara RRT tersebut telah melalui proses pemeriksaan yang mendalam dan dipastikan telah melanggar aturan keimigrasian Indonesia. Sesuai dengan pasal 122 huruf a Undang-Undang No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian maka terhadap orang asing tersebut dikenakan tindakan administrasi keimigrasian berupa deportasi pada tanggal 14 Agustus 2024 melalui bandara Soekarno Hatta,” tambah Kakanim

Lanjut Kakanim Kendari mengatakan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari juga mengimbau kepada seluruh warga negara asing yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari untuk selalu mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku.

“Pelanggaran terhadap aturan ini tidak hanya akan merugikan individu tersebut, tetapi juga dapat mengganggu stabilitas dan ketertiban di masyarakat. Dengan deportasi ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari menegaskan komitmen dalam menjaga kedaulatan negara dan memastikan bahwa setiap orang yang berada di wilayah Indonesia mematuhi hukum yang berlaku,” tutup Kepala Imigrasi Kelas I TPI Kendari Soesilo Sumedi. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.