Kendari, Sentralsultra.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) secara tegas menghentikan seluruh aktivitas industri galangan kapal PT Sumber Lestari Shipyard (SLS) yang beroperasi di wilayah pesisir Lapuko, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
Penghentian tersebut dibenarkan langsung oleh Kepala DLH Sultra, Dr. Ir. H. Andi Makkawaru, S.T., M.Si., IPM, melalui Kepala Bidang (Kabid) Penataan Lingkungan DLH Sultra, Andi Sadli, pada Kamis, 5 Februari 2026.
Kepada media ini, Andi Sadli menegaskan bahwa seluruh laporan masyarakat terkait aktivitas industri galangan kapal di pesisir Lapuko, Moramo, Konsel telah ditindaklanjuti oleh DLH Provinsi Sultra.

“Sudah ditindaklanjuti dan sudah diberikan surat penghentian kegiatan kemarin,” tulis Andi Sadli saat membalas klarifikasi wartawan.
Saat ditanya lebih lanjut mengenai perusahaan mana saja yang dihentikan operasionalnya, Andi Sadli menyarankan agar konfirmasi langsung dilakukan kepada pejabat teknis terkait.
“Bisa kita langsung tanyakan ke Pak Ibnu atau Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas,” ujarnya.
Menindaklanjuti hal tersebut, wartawan media ini kemudian mengonfirmasi langsung kepada Kepala Bidang (Kabid) Penataan dan Peningkatan Kapasitas DLH Sultra, Ibnu Hendro P. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah turun langsung ke lokasi dan menghentikan aktivitas PT Sumber Lestari Shipyard.
“Kami hentikan aktivitas PT Sumber Lestari Shipyard,” tegas Ibnu Hendro.
Sebelumnya, DPRD Sultra Ingatkan Bahaya Operasi Tanpa AMDAL

Diketahui sebelumnya, Anggota DPRD Sulawesi Tenggara dari Fraksi Partai Bulan Bintang (PBB), Drs. Abdul Halik, telah mengingatkan keras bahaya operasional industri galangan kapal di wilayah pesisir Moramo yang diduga belum mengantongi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Abdul Halik menilai, pembiaran aktivitas industri tanpa kelengkapan dokumen lingkungan tidak hanya berpotensi merusak ekosistem pesisir, tetapi juga merugikan nelayan dan daerah.
Ia mengungkapkan, sejumlah perusahaan galangan kapal diduga baru mengajukan AMDAL pada November lalu, namun aktivitas industri di lapangan telah berjalan lebih dahulu, mulai dari perbaikan kapal hingga perekrutan tenaga kerja.
“AMDAL-nya belum ada, bahkan baru diurus, tapi kegiatan di lapangan sudah berjalan. Ini tidak boleh dibiarkan. Instansi terkait harus bertindak,” tegas Abdul Halik.
Ia pun meminta aparat dan instansi berwenang agar tidak memberikan ruang sedikit pun bagi perusahaan untuk beroperasi sebelum seluruh perizinan lingkungan dinyatakan lengkap dan sah.
Nelayan Merugi, Mangrove Terancam
Menurut Abdul Halik, dampak lingkungan dari aktivitas galangan kapal tersebut telah dirasakan langsung oleh nelayan. Selain dugaan kerusakan hutan mangrove, pencahayaan industri galangan kapal yang jauh lebih terang dibandingkan lampu nelayan dinilai memengaruhi pola pergerakan ikan.
“Lampu industri galangan kapal jauh lebih terang dari lampu nelayan. Ikan pasti menjauh. Akibatnya, nelayan tidak bisa lagi menangkap ikan di lokasi yang dulu menjadi tempat mereka mencari nafkah,” jelasnya.
Sebagai wakil rakyat, Abdul Halik menegaskan bahwa fungsi pengawasan DPRD akan terus dijalankan terhadap seluruh sektor usaha, termasuk galangan kapal. Ia juga mendorong agar perusahaan yang telah mengantongi AMDAL tetap dievaluasi secara berkala.
“Evaluasi dampak lingkungan harus dilakukan setiap triwulan dan hasilnya dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat,” ujarnya. (**)












