Kendari, Sentralsultra.com – Skandal dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020 – 2023 kian menguat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil sejumlah anggota Komisi XI DPR RI yang diduga menerima aliran dana program sosial tersebut. Dari daftar nama yang beredar, tercatat pula legislator asal Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (14/8/2025), menegaskan lembaganya telah mengantongi bukti kuat dari hasil penggeledahan di BI dan OJK.
“Tidak masalah jika anggota DPR membantah. Kami sudah memiliki bukti-bukti hasil penggeledahan, sehingga pemanggilan ini hanya untuk mengonfirmasi secara konkret,” tegas Asep.
Selain itu, KPK juga meninjau langsung sejumlah kegiatan sosial yang dibiayai dana CSR, serta meminta keterangan dari warga hingga pejabat desa. Asep menegaskan, bantahan pihak terkait tetap akan dipertimbangkan, namun dibandingkan dengan bukti lapangan dan keterangan saksi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, Heri Gunawan (anggota DPR RI dari Partai Gerindra) dan Satori (anggota DPR RI dari Partai NasDem). Keduanya merupakan anggota Komisi XI DPR periode 2019–2024. Mereka dijerat dengan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Penetapan tersangka ini untuk memperkuat konstruksi perkara agar saat dibawa ke persidangan bukti-bukti yang kami miliki semakin terang benderang,” ujar Asep.
Daftar anggota Komisi XI DPR yang masuk radar KPK cukup panjang. Dari Partai Golkar, PDIP, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PKS, PAN hingga PPP, tercatat lebih dari 30 legislator diduga menerima aliran dana CSR BI–OJK.
Skandal ini diprediksi menjadi salah satu kasus besar di parlemen, mengingat jumlah nama yang disebut hampir mencakup seluruh fraksi besar. Publik kini menanti langkah tegas KPK untuk memastikan siapa saja yang benar-benar menikmati dana CSR, sekaligus menguji komitmen lembaga antirasuah dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. (**)