KRIMINAL

Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi Syahbandar Kolaka Ungkap Aliran Dana Miliaran Rupiah

0
×

Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi Syahbandar Kolaka Ungkap Aliran Dana Miliaran Rupiah

Sebarkan artikel ini
Ketgam: Suasana diruang Sidang. Dok: SS

Kendari, Sentralsultra.com – Pengadilan Tipikor Kendari kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kolaka, yang juga menjabat sebagai Syahbandar, dalam penerbitan Surat Persetujuan Sandar dan Berlayar (SPB) untuk kegiatan pengangkutan dan penjualan ore nikel menggunakan dokumen PT Alam Mitra Indah (PT AMIN) melalui Jetty PT Kurnia Mining Resources (KMR) pada tahun 2023.

Sidang yang berlangsung pada Rabu, 12 November 2025, menghadirkan beberapa saksi kunci, di antaranya Edwin, Yanto Effendi, dan Asrianto, yang memberikan keterangan penting terkait aliran dana miliaran rupiah dalam perkara tersebut.

Dari keterangan saksi Edwin, terungkap bahwa dirinya diminta oleh seorang bernama Erik Sunaryo untuk memberikan nomor rekening pribadi. Tidak lama setelah itu, Erik mengirimkan uang senilai lebih dari Rp1 miliar ke rekening Edwin. Atas arahan Erik, Edwin kemudian mentransfer uang tersebut ke rekening atas nama Prawira Yuda Halim, yang diketahui merupakan anak dari terdakwa Halim.

Hal serupa juga diungkapkan oleh saksi Yanto Effendi. Ia mengaku diminta Erik untuk memberikan nomor rekeningnya dan menerima transfer dana lebih dari Rp1 miliar. Selanjutnya, Yanto mentransfer uang tersebut ke rekening milik PT Kurnia Mining Resources (KMR), yang juga dikaitkan dengan terdakwa Halim.

Sementara itu, saksi Asrianto mengakui menerima transfer dana sebesar Rp200 juta dari seseorang bernama Ridham untuk keperluan pembuatan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT AMIN tahun 2023. Menariknya, Asrianto sebelumnya merupakan Binwas (Pembina Pengawasan) di PT AMIN yang sempat menemukan sejumlah temuan di perusahaan tersebut, namun tetap membantu dalam proses pembuatan RKAB.

Keterangan para saksi ini menjadi bagian penting dalam upaya penegak hukum mengungkap dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan pejabat KUPP Kolaka dalam penerbitan dokumen pelayaran bagi perusahaan tambang nikel.

Asisten Intelijen Kejati Sultra, Muh. Ilham, yang dikonfirmasi usai persidangan, membenarkan adanya keterangan para saksi tersebut dan menegaskan bahwa Kejaksaan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.

“Sidang hari ini memeriksa sejumlah saksi yang memberikan keterangan terkait aliran dana yang cukup signifikan. Keterangan mereka akan menjadi bahan analisis penting bagi tim penuntut,” ujar Ilham.

Ia menambahkan, kejaksaan berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi di sektor pelabuhan dan pertambangan di Sulawesi Tenggara. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *