Kendari, Sentralsultra.com – Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Utara (Sekda Konut), Dr. Safruddin, S.Pd., M.Pd., mewakili Bupati Konawe Utara H. Ikbar, S.H., M.H., secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi pelaku tindak pidana. Penandatanganan tersebut berlangsung di Hotel Claro Kendari, Rabu, 10 Desember 2025, sebagai bagian dari langkah strategis pemerintah daerah dalam mendukung implementasi sistem hukum pidana nasional yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan sosial.
Penandatanganan PKS ini dilakukan bersama Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara, Abd. Qohar AF, serta para bupati dan wali kota se-Sulawesi Tenggara. Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam menyatukan komitmen pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menyukseskan pelaksanaan ketentuan pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Kegiatan tersebut turut disaksikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Republik Indonesia, Undang Mugopal, bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Sulawesi Tenggara. Kehadiran para pejabat pusat dan daerah ini menunjukkan kuatnya sinergi lintas institusi dalam menyiapkan penerapan kebijakan hukum yang akan berlaku secara nasional.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Abd. Qohar AF, menegaskan bahwa penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini merupakan bagian dari penguatan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 2 Februari 2026.
“Penandatanganan ini merupakan perwujudan dan implementasi langsung dari undang-undang, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak, khususnya di Sulawesi Tenggara,” ujar Abd. Qohar AF.
Ia menjelaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan salah satu bentuk pemidanaan alternatif yang bertujuan memberikan efek jera sekaligus manfaat nyata bagi masyarakat, tanpa harus selalu mengedepankan pidana penjara.
Oleh karena itu, kesiapan daerah menjadi kunci utama keberhasilan penerapan kebijakan ini. Kajati Sultra juga secara tegas meminta seluruh bupati dan wali kota di Sulawesi Tenggara untuk segera mempersiapkan sarana dan prasarana pendukung, agar pelaksanaan pidana kerja sosial dapat berjalan optimal dan sesuai dengan amanat undang-undang.
“Saya minta bupati dan wali kota benar-benar menyiapkan sarana dan prasarana terkait pidana kerja sosial ini, sehingga pada saat KUHP baru diberlakukan, kita sudah siap secara teknis maupun administratif,” tegasnya.
Sementara itu, Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, dalam arahannya kepada seluruh kepala daerah se-Sultra, menekankan pentingnya langkah-langkah konkret dan terukur dalam menyambut penerapan pidana kerja sosial. Ia menyampaikan bahwa keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada kesiapan pemerintah daerah dalam menyusun regulasi turunan dan mekanisme pelaksanaan di lapangan.
Beberapa poin penting yang ditekankan Gubernur Sultra antara lain, pertama, pemerintah daerah diminta segera menyusun standar operasional prosedur (SOP) dan pedoman teknis pelaksanaan pidana kerja sosial sesuai dengan amanat undang-undang. Kedua, daerah harus mempersiapkan bentuk-bentuk kerja sosial yang layak, aman, bermartabat, serta memiliki manfaat langsung bagi kepentingan publik. Ketiga, mendorong kolaborasi lintas perangkat daerah guna mengoptimalkan pelaksanaan pidana kerja sosial secara terintegrasi dan berkelanjutan.
Menanggapi penandatanganan PKS tersebut, Sekda Konawe Utara, Dr. Safruddin, menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Konawe Utara siap mendukung penuh implementasi pidana kerja sosial sebagai bagian dari pembaruan sistem hukum pidana nasional. Ia menegaskan bahwa Pemkab Konawe Utara akan segera melakukan langkah-langkah persiapan, baik dari sisi regulasi daerah, kelembagaan, maupun kesiapan fasilitas pendukung.
“Pemerintah daerah tentu akan menindaklanjuti kerja sama ini dengan menyiapkan perangkat teknis dan koordinasi lintas OPD, sehingga pelaksanaan pidana kerja sosial dapat berjalan efektif, humanis, dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Dengan ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama ini, diharapkan seluruh pemerintah daerah di Sulawesi Tenggara, termasuk Kabupaten Konawe Utara, dapat menjadi bagian aktif dalam mewujudkan sistem pemidanaan yang lebih berkeadilan, berorientasi pada pemulihan sosial, serta sejalan dengan semangat pembaruan hukum nasional sebagaimana diamanatkan dalam KUHP baru. (Adv)**












