Kendari, Sentralsultra.com – Satuan Tugas (Satgas) Samapta Preventif Penanganan Aksi Premanisme dan Pungutan Liar (Pungli) 2025 Polda Sulawesi Tenggara melakukan kegiatan monitoring terhadap aktivitas perparkiran di kawasan Pasar Panjang, Jalan Sorumba, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, pada Jumat (1/8/2025) sekitar pukul 13.00 Wita.
Dalam operasi tersebut, petugas mendapati seorang juru parkir berinisial YT (21), warga Lorong Sejahtera, yang diduga melakukan pungutan liar kepada pengunjung pasar dengan modus permintaan “uang keamanan” senilai Rp16.000.
Saat dimintai keterangan, YT mengaku telah bekerja sama dengan pihak pengelola Pasar Panjang dan mengantongi izin resmi dari Pemerintah Daerah untuk mengkoordinir lahan parkir di lokasi tersebut. Meski demikian, petugas Satgas tetap memberikan imbauan tegas dan edukasi langsung di lapangan.
Beberapa poin penting yang ditekankan kepada YT antara lain: wajib menggunakan atribut resmi juru parkir seperti rompi, tidak melakukan pemaksaan biaya atau pungutan liar terhadap pengunjung, tidak membawa senjata tajam saat bertugas, serta menjaga kondusivitas dan keamanan di lingkungan pasar.
Petugas juga melakukan pendataan serta pembinaan terhadap yang bersangkutan guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa di kemudian hari.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Sultra untuk menciptakan ruang publik yang aman, tertib, dan bebas dari praktik premanisme serta pungutan liar, khususnya di pusat-pusat aktivitas ekonomi masyarakat seperti pasar tradisional. (**)