Kendari, Sentralsultra.com – Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Operasi Penanganan Aksi Premanisme dan Pungutan Liar (Pungli) 2025 melakukan penindakan terhadap sejumlah juru parkir di Jalan Jenderal AH. Nasution, Kelurahan Kambu, Kota Kendari, pada Kamis (29/5/2025) sekitar pukul 16.20 Wita.
Penindakan ini merupakan respons atas laporan masyarakat terkait dugaan pemaksaan pembayaran parkir oleh oknum juru parkir kepada pengunjung sebuah kedai kopi di kawasan tersebut.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan lima orang juru parkir berinisial MIA, I, DS, D, dan F. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa para juru parkir tersebut diduga berkoordinasi dengan pihak pengelola kafe, serta disebut-sebut berada di bawah koordinasi Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) dalam pengelolaan parkir di area tersebut. Namun, para juru parkir tersebut kerap memanipulasi tarif resmi yang tercantum di karcis parkir dengan menarik bayaran lebih tinggi dari pengunjung.
Petugas Satgas Gakkum memberikan peringatan keras dan himbauan langsung kepada para juru parkir agar tidak lagi melakukan praktik pungutan liar maupun tindakan pemaksaan terhadap pelanggan. Selain itu, mereka juga diingatkan untuk tidak membawa atau menyimpan senjata tajam saat bertugas. Para pelanggar yang terjaring operasi telah didata dan diberikan pembinaan sebagai langkah preventif agar tidak mengulangi pelanggaran serupa di kemudian hari.
“Operasi ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menertibkan praktik parkir liar dan memberantas premanisme yang meresahkan masyarakat,” ujar Dir Krimum Polda Sultra Kombes Pol Dody Ruyatman, S.IK melalui Kasubdit III Jatanras selaku Kasatgas Gakkum.
Lebih lanjut, ia mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk pungli atau aksi premanisme melalui layanan pengaduan yang telah disediakan pihak kepolisian.
Dengan sinergi antara aparat dan masyarakat, diharapkan Kota Kendari dapat menjadi wilayah yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warganya. (**)