Kendari, Sentralsultra.com – Peredaran rokok tanpa pita cukai kembali menjadi sorotan di Sulawesi Tenggara. Sejumlah merek rokok ilegal, di antaranya “BOSS Caffe Latte” dan “Rocker”, dilaporkan marak beredar dan diperjualbelikan secara bebas di berbagai wilayah, mulai dari Kota Kendari, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), hingga kawasan industri Morosi, Kabupaten Konawe.
Salah seorang warga Konawe Selatan, Idul, mengungkapkan bahwa rokok merek “BOSS Caffe Latte” sangat mudah ditemukan di wilayah Konsel. Rokok tersebut dijual bebas di kios-kios tanpa dilengkapi pita cukai sebagaimana ketentuan yang berlaku.
“Memang banyak rokok “BOSS Caffe Latte” tanpa pita cukai beredar di Konsel sini. Itu bisa dilihat di kios-kios, banyak sekali rokok BOSS,” ujar Idul kepada wartawan.
Temuan tersebut juga diperkuat dari hasil penelusuran wartawan Sentralsultra.com di lapangan. Wartawan melihat secara langsung rokok Boss Caffe Latte tanpa pita cukai terpajang terbuka di etalase salah satu kios di Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan, belum lama ini.
Tidak hanya itu, rokok Boss Caffe Latte tanpa cukai tersebut juga kerap dibeli salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku sering membeli rokok tersebut di sekitar Pasar Baruga, Kota Kendari.
“Saya sering beli rokok Boss Caffe Latte di kios sekitar Pasar Baruga. Harganya memang murah, dan itu sudah sewajarnya karena rokoknya tidak dilabeli pita cukai seperti rokok-rokok lainnya,” ungkapnya.
Selain merek Boss, peredaran rokok tanpa pita cukai juga ditemukan pada merek lain, yakni Rocker. Informasi tersebut diperoleh dari seorang warga Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, yang mengaku membeli rokok merek Rocker di warung sekitar tempat tinggalnya.
“Kami beli rokok merek Rocker di warung sini, di Puuwatu,” tuturnya singkat.
Maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai ini diduga kuat merugikan negara dari sektor penerimaan cukai serta berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan terkait cukai hasil tembakau. Selain itu, lemahnya pengawasan di tingkat distribusi dan pengecer dinilai membuka ruang semakin luas bagi peredaran rokok ilegal di masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Bea dan Cukai maupun aparat penegak hukum terkait temuan peredaran rokok tanpa pita cukai tersebut.
Wartawan Sentralsultra.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut. (**)












