KONAWE UTARA

Rencana Pascatambang Jadi Fokus Utama, PT SPR Laksanakan Pemulihan Lingkungan dan Penguatan SDM

0
×

Rencana Pascatambang Jadi Fokus Utama, PT SPR Laksanakan Pemulihan Lingkungan dan Penguatan SDM

Sebarkan artikel ini

Kendari, Sentralsultra.com – Salah satu perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan yakni, PT Stargate Pacific Resource (SPR), menggelar Focus Group Discussion (FGD) penyusunan Rencana Pascatambang (RPT) yang dihadiri dan dibuka langsung oleh Bupati Konawe Utara (Konut) H. Ikbar, SH., MH., Rabu 11 Juni 2025.

Disamping itu, hadir dalam kegiatan diantaranya perwakilan pemerintah daerah, perusahaan, masyarakat, dan kalangan akademisi. Kegiatan tersebut bertempat di salah satu hotel di Kota Kendari.

Dalam sambutannya, Bupati Konut H. Ikbar, SH., MH., menekankan bahwa sektor pertambangan memiliki peran strategis dalam pembangunan daerah. Namun demikian, beliau mengingatkan bahwa aktivitas pertambangan memiliki batas waktu, sehingga perencanaan pascatambang menjadi suatu keniscayaan yang tidak bisa diabaikan.

“Rencana pascatambang bukan hanya kewajiban regulatif, tetapi juga wujud komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, ekonomi, dan sosial masyarakat di sekitar wilayah tambang,” ujar Bupati.

Ia juga menyampaikan harapan kepada PT SPR agar tidak sekadar menyelesaikan kewajiban administratif, tetapi mampu meninggalkan warisan yang bermanfaat bagi masyarakat. Warisan tersebut dapat berupa infrastruktur yang fungsional, lingkungan yang pulih, serta penguatan ekonomi lokal yang berkelanjutan.

Pemerintah Kabupaten Konawe Utara, lanjut Bupati, mendukung penuh inisiatif penyusunan rencana pascatambang yang inklusif, partisipatif, serta berbasis kajian ilmiah dan kearifan lokal. Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, perusahaan, masyarakat, dan akademisi dalam mewujudkan keberhasilan rencana tersebut.

Selain itu, Ketua DPW PBB Sultra ini juga menyoroti pentingnya mitigasi dan adaptasi terhadap potensi risiko lingkungan pascatambang. Menurutnya, lahan bekas tambang tidak seharusnya menjadi beban, melainkan harus diolah menjadi potensi baru yang dapat dikembangkan untuk kesejahteraan masyarakat.

“Kami berharap diskusi ini menghasilkan rumusan strategis dan rekomendasi konkret, mulai dari tata ruang pascatambang, penguatan ekonomi lokal, hingga perlindungan ekosistem dan pemberdayaan masyarakat,” imbuhnya.

Tempat terpisah, pihak Management PT. Stargate Pacific Resources (SPR) Firmansyah Irawan mengatakan, sorotan utama tertuju pada urgensi pelaksanaan Rencana Pasca Tambang (RPT) sebagai kewajiban yang harus dipenuhi oleh seluruh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) produksi. RPT kini menjadi bagian tak terpisahkan dari rangkaian kegiatan pertambangan, sebagai bentuk tanggung jawab atas dampak lingkungan dan sosial yang ditimbulkan.

“Secara mendasar, rencana pasca tambang berfokus pada dua aspek krusial, Pemulihan Lingkungan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (SDM). Untuk aspek lingkungan, perusahaan dituntut melakukan rehabilitasi dan pemulihan optimal terhadap lahan bekas tambang agar dapat dimanfaatkan kembali oleh masyarakat sesuai peruntukannya,” ungkap Firmansyah Irawan, Rabu 11 Juni 2025.

“Sementara dari sisi sosial dan SDM, kegiatan pasca tambang dipastikan membawa konsekuensi besar. Masyarakat lokal yang sebelumnya terlibat langsung sebagai tenaga kerja akan terdampak oleh berakhirnya kegiatan operasi, begitu pula komunitas sekitar yang selama ini menerima manfaat dari program – program CSR Perusahaan,” tambah Firmansyah.

Oleh karena itu lanjut Firmansyah, Perusahaan wajib menyusun strategi dan program konkret dalam RPT untuk menjawab tantangan ini.

“Perlu ada analisis mendalam agar masyarakat tetap bisa bertahan dan memiliki mata pencaharian baru. Dalam rencana pasca tambang, perusahaan harus memasukkan program pelatihan peningkatan kompetensi masyarakat, seperti keterampilan di bidang pertanian, perkebunan, perikanan, hingga usaha ekonomi kreatif,” jelas perwakilan perusahaan.

Selain itu, penyelesaian hak-hak karyawan juga menjadi prioritas yang tidak bisa diabaikan. Perusahaan harus memastikan bahwa seluruh kewajiban terhadap pekerja diselesaikan secara adil dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Implementasi RPT ini tidak bisa dilakukan secara sepihak. Kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan seperti pemerintah daerah, Dinas Tenaga Kerja, serta instansi teknis lainnya menjadi kunci keberhasilan. Proses ini akan menghasilkan dokumen resmi Rencana Pasca Tambang, yang nantinya akan menjadi acuan utama dalam pengawasan dan evaluasi oleh pihak berwenang,” bebernya.

Untuk diketahui, PT Stargate Pasific Resources saat ini beroperasi di Desa Molore, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara. Berdasarkan IUP Nomor 8 Tahun 2017, perusahaan mengelola wilayah tambang seluas kurang lebih 1.200 hektare.

“Dengan komitmen terhadap pelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat, PT Stargate berharap pelaksanaan RPT ke depan tidak hanya memenuhi regulasi, tetapi juga membawa manfaat nyata bagi daerah pasca aktivitas tambang,” jelas Firmansyah. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *