Konsel, Sentralsultra.com – PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) akhirnya angkat bicara menanggapi tudingan yang dilayangkan Lembaga Swadaya Masyarakat Lingkar Pemuda Masyarakat Tolaki (LPMT) Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait dugaan aliran dana perusahaan kepada Kepolisian Resor (Polres) Konawe Selatan.
Ketua Umum LSM LPMT Sultra, Nurlan, SH, sebelumnya menyampaikan tudingan tersebut melalui sejumlah media massa. Ia menuduh institusi kepolisian, khususnya Polres Konawe Selatan, telah tercemar oleh dugaan aliran dana dari PT WIN yang disebut sebagai bentuk “pembungkaman” terhadap aparat penegak hukum.
Selain itu, LPMT juga menyoroti aktivitas pertambangan PT WIN yang diduga berada di kawasan hutan lindung dan di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP), bahkan merambah area pemukiman, termasuk di dekat fasilitas pendidikan dan infrastruktur pertanian. PT WIN juga dituding mengabaikan hak-hak karyawannya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Teknik Tambang PT WIN, Nur Iman, secara tegas membantah semua tuduhan yang dianggap tidak berdasar dan sarat kepentingan pribadi. “PT WIN adalah perusahaan legal yang memiliki izin resmi dan selalu beroperasi sesuai regulasi. Kami juga aktif menjalankan Program Community Development (Comdev) sebagai bentuk tanggung jawab sosial terhadap masyarakat,” ujar Nur Iman, Kamis (12/6).
Ia menjelaskan, program Comdev merupakan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 95 huruf d, yang mewajibkan pemegang IUP untuk memberdayakan masyarakat sekitar area tambang.
“Apa yang kami lakukan adalah amanat undang-undang, bukan pelanggaran,” tegasnya.
Terkait isu transfer dana ke pihak kepolisian, Nur Iman mengklarifikasi bahwa bantuan konsumsi dan dukungan operasional dalam menjaga ketertiban saat aksi massa adalah hal wajar dalam konteks pengamanan lapangan. Namun ia membantah keras tudingan bahwa dirinya pernah menjadi perantara dana dari seorang karyawan perusahaan kepada Polres.
“Saya secara pribadi menolak dana yang ditawarkan kepada saya untuk dikirimkan ke pihak Polres. Saya mengembalikannya langsung ke kantor karena menilai hal tersebut tidak etis dan di luar kapasitas saya,” ungkapnya.
Nur Iman juga menyebutkan bahwa salah satu transaksi yang dipermasalahkan terjadi pada tahun 2021, saat PT WIN menyalurkan dana Comdev sebagai bagian dari program pemulihan pasca pandemi COVID-19. Dana tersebut dikelola oleh seorang karyawan bernama Ibu Ana — yang diketahui merupakan istri dari Ketua LSM LPMT, Nurlan.
“Ibu Ana adalah mantan karyawan yang pernah dipercaya mengelola dana Comdev. Menyebut dana itu sebagai ‘koordinasi’ atau ‘suap’ adalah narasi yang menyesatkan. Ironisnya, tuduhan ini datang dari pihak yang dulu terlibat langsung dalam program tersebut,” jelas Nur Iman.
Ia menambahkan, tudingan itu mulai mencuat setelah perusahaan melaporkan Ibu Ana atas dugaan penggelapan kendaraan operasional. Proses hukum yang berjalan telah menetapkan Ibu Ana sebagai tersangka oleh Polres Konawe Selatan.
“Upaya membentuk opini publik seolah dirinya adalah korban sangat kami sesalkan. Justru, hal ini terkesan sebagai bentuk tekanan terhadap aparat hukum melalui posisi suaminya yang memimpin LSM LPMT,” tambahnya.
Nur Iman juga mengkritik gaya penyampaian pernyataan LSM LPMT kepada media yang dinilai emosional dan tidak menjunjung prinsip-prinsip etika jurnalistik.
“Kami prihatin, namun tidak ingin memperpanjang polemik ini. Yang terpenting, publik mendapatkan informasi yang objektif dan tidak terseret dalam opini yang menyesatkan,” ujarnya.
PT WIN menegaskan komitmennya terhadap transparansi dan kepatuhan hukum dalam seluruh operasionalnya. Perusahaan bahkan menyatakan kesiapannya untuk diaudit oleh lembaga berwenang.
“Kami mendukung penuh penegakan hukum dan tidak pernah berupaya menghalanginya. Justru kami berharap pihak kepolisian menindak tegas penyebaran informasi palsu yang merusak reputasi perusahaan dan institusi hukum,” tutup Nur Iman. (**)