Bombana, Sentralsultra.com – PT Tiran Indonesia, perusahaan tambang emas yang beroperasi di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra), masuk dalam daftar 890 perusahaan yang wajib membayar denda administratif sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia Nomor SK.196/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2023.
Keputusan tersebut memuat data dan informasi kegiatan usaha yang telah terbangun di dalam kawasan hutan tanpa perizinan di bidang kehutanan, tahap XI. Dalam SK yang ditandatangani Kepala Biro Hukum Kementerian LHK, Supardi, PT Tiran tercatat pada nomor urut 26. Perusahaan ini diketahui memiliki luasan indikatif area terbuka di Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 37,97 hektare di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP)-nya.
Berdasarkan ketentuan Pasal 110 B Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law), PT Tiran dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan usaha, pembayaran denda administratif, dan/atau paksaan pemerintah. Ketentuan ini berlaku bagi pihak yang melakukan kegiatan di kawasan hutan tanpa perizinan berusaha sebelum 2 November 2020.
Pemerintah memberikan pengecualian bagi pelanggaran yang dilakukan oleh warga yang tinggal di dalam atau sekitar kawasan hutan selama minimal lima tahun berturut-turut dengan luas lahan maksimal lima hektare. Kasus semacam itu akan diselesaikan melalui penataan kawasan hutan, bukan denda administratif.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di bawah Kementerian Pertahanan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Satgas ini diketuai oleh Menteri Pertahanan, dengan Wakil I Jaksa Agung, Wakil II Panglima TNI, Wakil III Kapolri, dan pelaksana di lapangan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Langkah ini diharapkan mempercepat penyelesaian pelanggaran dan pemulihan kawasan hutan yang terdampak aktivitas tanpa izin. (**)