HUKUMKONAWE UTARA

PT Indra Bakti Mustika Dituding Tak Kantongi Izin Lintas Kawasan Konservasi di Konut

0
×

PT Indra Bakti Mustika Dituding Tak Kantongi Izin Lintas Kawasan Konservasi di Konut

Sebarkan artikel ini

Kendari, Sentralsultra.com – Sebuah pamflet seruan aksi yang dikeluarkan oleh Koalisi Luar Biasa Ormas & Aktivis Sultra Raya beredar luas di masyarakat, memuat tudingan serius terhadap PT. Indra Bakti Mustika (IBM). Dalam seruan tersebut, perusahaan tambang itu diduga melakukan aktivitas di kawasan konservasi Taman Wisata Alam Laut (TWAL) di Kabupaten Konawe Utara tanpa mengantongi izin lintas kawasan konservasi.

Pamflet yang berwarna dominan merah itu memuat ajakan kepada publik untuk mengikuti aksi pada Kamis, 14 Agustus 2025. Aksi dijadwalkan mengambil rute dari Kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), menuju DPRD Sultra, kemudian ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Kendari.

Dalam tuntutannya, koalisi tersebut mendesak Gakkum KLHK dan BKSDA merekomendasikan kepada Kementerian ESDM RI untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. IBM, sekaligus menghentikan seluruh aktivitas pertambangan perusahaan. Mereka menilai, PT. IBM diduga tidak memiliki izin resmi untuk melintas atau beroperasi di kawasan TWAL.

Selain itu, Syahbandar Molowe diminta untuk tidak menerbitkan Surat Perintah Berlayar (SPB) bagi kapal-kapal milik PT. IBM sebelum perusahaan tersebut melengkapi dokumen izin konservasi. Koalisi juga menuntut DPRD Provinsi Sultra segera memanggil Kepala BKSDA, pihak Gakkum KLHK, Syahbandar Molowe, dan manajemen PT. IBM untuk dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Aksi ini akan dipimpin oleh sejumlah tokoh ormas dan aktivis, antara lain Angriy Sultra, HNR, Almot, dan Iksan Jaya. Tagar #VoxPopuliVoxDei (“Suara Rakyat, Suara Tuhan”) tercantum tegas dalam pamflet tersebut sebagai simbol seruan perlawanan warga terhadap dugaan pelanggaran lingkungan di kawasan konservasi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT. Indra Bakti Mustika maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *