HUKUM

PT GMS Klarifikasi Video Viral: Insiden di Lokasi Tambang Bukan Penganiayaan, Melainkan Konflik Antarwarga

0
×

PT GMS Klarifikasi Video Viral: Insiden di Lokasi Tambang Bukan Penganiayaan, Melainkan Konflik Antarwarga

Sebarkan artikel ini

Kendari, Sentralsultra.com – PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS) memberikan klarifikasi atas beredarnya video viral yang memperlihatkan seorang wanita menangis dan histeris di area tambang perusahaan. Tayangan tersebut sempat menimbulkan dugaan bahwa wanita tersebut menjadi korban penganiayaan oleh pihak perusahaan. Namun, PT GMS menegaskan bahwa narasi tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Dalam pernyataan resminya, Humas PT GMS, Sakirman, menjelaskan bahwa insiden tersebut merupakan buntut dari konflik pribadi antara dua pihak warga, yakni keluarga Bahar selaku pemilik lahan yang sedang digarap perusahaan, dengan keluarga Sundi yang datang melakukan klaim atas lahan yang sama.

“Video itu memperlihatkan seorang ibu histeris di lokasi, namun perlu kami luruskan bahwa yang bersangkutan bukan korban kekerasan. Justru, ia merupakan bagian dari kelompok yang datang menyerang keluarga Bahar, pemilik lahan yang sah,” tegas Sakirman, Kamis 12 Juni 2025.

Ia menambahkan, saat insiden terjadi, situasi memang sempat memanas akibat perselisihan klaim kepemilikan lahan. Perempuan dalam video disebut panik ketika melihat ketegangan meningkat, bahkan sempat mencoba menyerang pihak keluarga Bahar, namun berhasil dihalau oleh aparat kepolisian, TNI, dan petugas keamanan perusahaan yang hadir untuk melerai.

“Perlu kami tegaskan, wanita tersebut terjatuh sendiri saat situasi memanas. Aparat keamanan langsung bertindak cepat untuk mencegah eskalasi konflik,” ujar Sakirman.

PT GMS menegaskan bahwa pihak perusahaan tidak terlibat dalam pertikaian tersebut dan hanya menjalankan kegiatan operasional di atas lahan yang telah melalui proses verifikasi hukum oleh tim legal.

“Kami sangat menyayangkan beredarnya narasi yang menyudutkan perusahaan, padahal konflik ini murni antara dua warga yang saling mengklaim lahan. Perusahaan bekerja berdasarkan dokumen hukum yang sah,” tambahnya.

Lebih jauh, Sakirman menjelaskan bahwa klaim kepemilikan lahan oleh pihak Sundi telah diproses secara hukum dan tidak terbukti. Sengketa tersebut sebelumnya telah dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara, namun dihentikan karena tidak ditemukan unsur pidana.

“Laporan Sdr. Sundi terhadap Sdr. Bahar dan lainnya telah dihentikan melalui Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan (SP3) dengan nomor: S.Tap/1100.a/V/RES.1.2./2025 / Ditreskrimum. Ini membuktikan tuduhan penyerobotan lahan tidak berdasar,” jelas Sakirman.

Pihak perusahaan juga mengungkap bahwa Sdr. Sundi sebelumnya pernah menandatangani surat pernyataan pelepasan hak atas tanah tersebut di hadapan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Konawe Selatan, yang menyatakan tidak keberatan atas penguasaan lahan oleh pihak lain.

Selain itu, PT GMS mencurigai adanya aktor provokatif di balik tindakan kelompok Sundi, yang terkesan sistematis dan bertujuan mengganggu kegiatan perusahaan.

“Kami melihat indikasi adanya provokasi, entah karena kecemburuan sosial, tekanan ekonomi, atau motif lain yang ingin menghambat aktivitas perusahaan. Jika gangguan semacam ini terus berlanjut, kami siap menempuh jalur hukum karena tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai tindak pidana,” tandasnya.

Meski sempat terjadi insiden, Sakirman memastikan bahwa operasional perusahaan tetap berjalan normal. Situasi di sekitar tambang kini dalam kondisi kondusif dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat secara umum.

“Kami menghormati proses hukum dan akan terus terbuka terhadap penyelesaian secara konstitusional. Kami juga mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menyikapi informasi, terutama yang tersebar di media sosial, karena tidak semua sesuai fakta,” pungkasnya.

PT GMS menutup pernyataannya dengan imbauan kepada masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan selalu memverifikasi setiap informasi yang diterima demi menghindari kesalahpahaman yang bisa berdampak luas. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *