HUKUM

Polemik Lahan Eks PGSD, Ketua DPRD Sultra: Penegakan Hukum di APH, Tapi Aspirasi Rakyat Tetap Kami Dengar

0
×

Polemik Lahan Eks PGSD, Ketua DPRD Sultra: Penegakan Hukum di APH, Tapi Aspirasi Rakyat Tetap Kami Dengar

Sebarkan artikel ini

Kendari, Sentralsultra.com – Ketua Umum Koalisi Anti Mafia Tanah (Kiamat), Salianto, SM., MM, meminta DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) turun langsung ke lokasi sengketa untuk mengawal rencana pelaksanaan konstatering yang dijadwalkan Pengadilan Negeri (PN) Kendari pada Kamis, 20 November 2025. Ia menilai langkah tersebut tidak layak dilakukan karena objek pemeriksaan dianggap sudah kehilangan kekuatan legalitas sebagai aset pemerintah.

Objek sengketa tersebut merupakan lahan yang sebelumnya tercatat dalam Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 18 Tahun 1981 atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara. Namun menurut Salianto, masa berlaku hak pakai tersebut berakhir sejak tahun 1989, sehingga tidak lagi dapat dijadikan dasar pelaksanaan konstatering.

Salianto menjelaskan bahwa lahan tersebut awalnya dipinjamkan kepada Pemprov Sultra untuk keperluan pendidikan, yaitu sebagai lokasi aktivitas PGSD. Setelah PGSD dilebur ke Universitas Halu Oleo (UHO), tidak ada kejelasan lanjutan mengenai status tanah tersebut. Karena itu, ahli waris menganggap tidak ada dasar lagi bagi pemerintah untuk tetap menguasainya.

“SHP No. 18 Tahun 1981 sudah berusia 44 tahun. Hak pakai hanya dapat bertahan jika tanah digunakan terus-menerus sesuai peruntukan awalnya. Faktanya, SPGN atau PGSD sudah tidak digunakan lagi. Maka lahan eks SPGN tersebut tidak bisa dieksekusi,” tegas Salianto.

Ia menambahkan bahwa DPRD Sultra perlu melakukan pengawasan langsung di lapangan karena lahan tersebut telah berada dalam penguasaan Ahli Waris H. Ambo Dalle, yakni Kikila Adi Kusuma, selama bertahun-tahun. Penguasaan itu turut diperkuat melalui Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Tanah Nomor 593.21/75/KK/2013 tertanggal 4 Juni 2013, yang disahkan oleh Lurah Kadia pada 7 Juni 2013.

Salianto menilai, rencana konstatering harus ditinjau ulang agar tidak menimbulkan tindakan yang berpotensi bertentangan dengan hukum dan merugikan pemilik hak yang sah.

Menanggapi desakan tersebut, Ketua DPRD Sultra La Ode Tariala menyatakan bahwa pihaknya selalu membuka ruang untuk mendengar aspirasi masyarakat, termasuk persoalan sengketa lahan eks PGSD Wua-wua.

“Kalau berbicara kebijakan daerah, itu kewenangan Gubernur. Kalau penegakan hukum, itu ranah aparat penegak hukum. Tetapi DPRD berhak mendengar aspirasi masyarakat,” ujar Tariala.

Ia menegaskan bahwa DPRD siap menjadi jembatan komunikasi apabila masyarakat kesulitan mendapatkan akses penyampaian aspirasi ke pemerintah provinsi.

“Kalau susah ketemu Gubernur, silakan datang ke DPRD. Kami siap memfasilitasi,” tambahnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *