HUKUM

Polda Sultra Fasilitasi Perdamaian Kasus Pengeroyokan di Bombana Melalui Restorative Justice

0
×

Polda Sultra Fasilitasi Perdamaian Kasus Pengeroyokan di Bombana Melalui Restorative Justice

Sebarkan artikel ini

Kendari, Sentralsultra.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) memfasilitasi penyelesaian perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Kegiatan tersebut berlangsung pada Jumat, 31 Oktober 2025, pukul 10.00 Wita, di Aula Ditreskrimum Polda Sultra, dan dipimpin langsung oleh Direktur Reskrimum Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo, S.I.K., M.Si.

Forum perdamaian ini dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Bombana, Kapolsek Poleang Barat, Camat Poleang Barat, Camat Watubangga, para kepala desa, kuasa hukum, serta pihak pelapor dan terlapor. Kegiatan tersebut menjadi wujud nyata komitmen Polri dalam menegakkan hukum secara humanis dan berkeadilan sosial.

Kasus ini berawal dari dua laporan polisi di Polres Bombana, yakni LP/B/39/IX/2025/SPKT/POLRES BOMBANA/POLDA SULTRA dengan pelapor Maudi dan terlapor Agus, serta LP/B/40/IX/2025/SPKT/POLRES BOMBANA/POLDA SULTRA dengan pelapor Nusi dan terlapor Kasdin serta Ramli.

Peristiwa dugaan pengeroyokan tersebut terjadi pada Kamis, 11 September 2025, di Desa Analere, Kecamatan Poleang Barat, Kabupaten Bombana.

Melalui proses mediasi yang difasilitasi Ditreskrimum Polda Sultra, seluruh pihak akhirnya sepakat menyelesaikan perkara secara damai dan kekeluargaan. Kesepakatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.

Dalam forum tersebut, para pihak, baik pelapor maupun terlapor menyatakan komitmen untuk berdamai tanpa menyimpan dendam. Camat dan kepala desa setempat turut memberikan apresiasi atas peran aktif kepolisian yang mampu menciptakan solusi damai di tengah masyarakat.

Direktur Reskrimum Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo, menyampaikan bahwa pendekatan Restorative Justice merupakan bentuk nyata dari penerapan Polri Presisi yang berorientasi pada kemanusiaan dan pemulihan hubungan sosial antarwarga.

“Restorative Justice merupakan pendekatan penegakan hukum yang mengedepankan dialog, perdamaian, dan nilai-nilai kemanusiaan. Ini adalah wujud nyata Polri Presisi yang humanis,” ujar Kombes Pol Wisnu Wibowo.

Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan damai tersebut, penyidik Ditreskrimum Polda Sultra membuat surat kesepakatan perdamaian yang disaksikan oleh aparat pemerintah setempat. Pihak pelapor pun resmi mencabut laporan polisi dan mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

Menindaklanjuti hal itu, penyidik melaksanakan penangguhan penahanan terhadap para tersangka, serta akan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Pemberitahuan resmi mengenai penghentian perkara juga akan dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kegiatan yang berakhir pukul 10.45 Wita tersebut berjalan dengan aman, tertib, dan penuh kekeluargaan. Melalui upaya Restorative Justice ini, Polda Sultra kembali menegaskan perannya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat yang selalu menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dalam penegakan hukum. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *