Kendari, Sentralsultra.com – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari melakukan peninjauan lapangan sekaligus pengukuran ulang lahan yang diduga menjadi objek penyerobotan, Rabu (10/9/2025) pagi.
Rombongan Polda Sultra tiba lebih dulu di lokasi sekitar pukul 09:49 Wita, disusul pihak BPN Kota Kendari. Peninjauan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diajukan oleh Kuasa Hukum Rosmaladewi Maiseng, Muh. Baidar, SH, terkait dugaan tindak pidana penyerobotan lahan yang melibatkan terlapor berinisial MDYT.

Objek sengketa tersebut terletak di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Wawowannggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari. Menurut Muh. Baidar, agenda pengukuran ulang dilakukan berdasarkan laporan polisi yang telah masuk di Polda Sultra sejak 21 Juli 2025.
“Pengukuran hari ini dilakukan oleh BPN Kota Kendari dan disaksikan langsung oleh aparat kepolisian, pemerintah setempat, mulai dari RT, lurah, hingga pihak kecamatan Kadia. Dasar kami melakukan pelaporan di Polda Sultra adalah sertifikat induk yang dimiliki klien kami,” jelas Muh. Baidar saat ditemui di lokasi.Proses pengukuran dimulai sekitar pukul 10.00 Wita dan berlangsung hingga selesai sekitar 11.03 Wita. Kehadiran berbagai unsur, baik aparat penegak hukum maupun pemerintah setempat, diharapkan dapat memastikan transparansi dan kejelasan dalam penanganan kasus tersebut.
Kuasa Hukum Hj. Rosmaladewi Maiseng juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum agar laporan kliennya mendapat tindak lanjut sesuai aturan yang berlaku. Ia berharap hasil pengukuran ulang dari BPN Kendari dapat memperkuat posisi hukum pemilik lahan sekaligus memberikan kepastian terkait status tanah yang disengketakan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian maupun BPN Kendari belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut terkait hasil pengukuran maupun langkah selanjutnya dalam penyelesaian sengketa lahan tersebut. (**)