Kendari, Sentralsultra.com – Pengadilan Negeri (PN) Kendari secara resmi menetapkan bahwa putusan perkara sengketa lahan di kawasan Tapak Kuda, Kota Kendari, dinyatakan non-eksekutabel atau tidak dapat dilaksanakan.
Penetapan tersebut dikeluarkan oleh Ketua PN Kendari pada 7 November 2025, melalui Penetapan Nomor: 11/Pen.Pdt/G/Eks/1996/PN Kdi jo Nomor: 48/Pdt.G/1993/PN Kdi, atas Putusan Perkara Nomor: 48/Pdt.G/1993/PN Kdi.
Dalam keterangan pers yang disampaikan oleh Humas PN Kendari, Arya Putra Negara, didampingi dua rekannya Dariono dan Hans, dijelaskan bahwa pihaknya telah lebih dulu membacakan hasil konstatering perkara tersebut pada 30 Oktober 2025 lalu.
“Hari ini, Ketua Pengadilan Negeri Kendari resmi mengeluarkan penetapan terkait hasil konstatering itu. Dari pokok penetapan, disebutkan bahwa putusan perkara perdata Nomor 48/Pdt.G/1993/PN Kdi tanggal 22 September 1994 junto Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor 14/Pdt/1995/PT Sultra tanggal 5 Juni 1995 dinyatakan tidak dapat dilaksanakan (non-eksekutabel),” jelas Arya.
Lebih lanjut, dalam penetapan tersebut juga disebutkan bahwa Panitera PN Kendari diperintahkan untuk mencatat penetapan itu dalam buku register khusus serta memberitahukan isi penetapan kepada para pihak yang berkepentingan.
“Penetapan ini dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri Kendari pada 7 November 2025,” tambah Arya Putra Negara.
Dengan keluarnya penetapan ini, status hukum atas objek sengketa di kawasan Tapak Kuda kini berada pada posisi yang tidak dapat dieksekusi, sekaligus menandai babak baru dalam penyelesaian panjang konflik lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) Kopperson tersebut. (**)










