Kendari, Sentralsultra.com – Ratusan massa aksi dari berbagai elemen masyarakat dan organisasi mahasiswa yang tergabung dalam Forum Pribumi Menggungat (FPM) menggelar demonstrasi di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kendari pada Senin 26 Mei 2025. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap putusan hakim dalam kasus yang dianggap tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Para demonstran mulai memadati kawasan Pengadilan Negeri Kendari sejak pukul 13:51 Wita. Mereka membawa spanduk, poster, dan pengeras suara, menyuarakan tuntutan mereka agar lembaga peradilan bersikap lebih adil dan transparan dalam setiap proses hukum.
Dalam aksinya tersebut, sempat memanas ketika massa mencoba menduduki area dalam halaman gedung pengadilan dan mencari Ketua Pengadilan Negeri Kendari. Namun aparat Kepolisian dan Pengadilan Negeri Kendari yang berjaga melakukan pengamanan ketat dan menghalau massa agar tidak masuk ke dalam ruang kantor.
Aksi dorong – dorongan antara pihak demontrasi dengan aparat kepolisian hingga pegawai Pengadilan Negeri Kendari, situasi berhasil dikendalikan. Namun dalam aksi tersebut ada 4 (empat) demonstrasi mengalami luka luka yang diduga dilakukan oknum PN Kendari.
Koordinator aksi, Rahman menyatakan, bahwa demonstrasi ini merupakan bentuk kekecewaan masyarakat terhadap sistem hukum yang dianggap tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Ia menegaskan, aksi akan terus dilakukan jika tidak ada tanggapan dari pihak pengadilan.
“Kami menuntut keadilan yang sesungguhnya. Kami ingin hakim memutus perkara dengan hati nurani dan dapat melihat data fakta lapangan bukan karena tekanan atau kepentingan,” teriak Rahman dalam orasinya.
“Olehnya itu kami meminta Ketua Pengadilan Negeri Kendari agar menemui kami untuk dilakukan audiens secara terbuka,” tambah Rahman sembari memaksa masuk hingga sampai didepan kantor PN Kendari.
Di tempat yang sama, salah satu penanggung jawab aksi, Hidayat menilai Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Kendari memang orangnya sangat arogan.
“Sejak awal kami berkunjung di PN Kendari ini, Ketua Pengadilan Negeri Kendari sudah menunjukkan sikap arogansinya. Sehingga pada hari ini terjadi bentrok yang mengakibatkan empat orang mengalami luka – luka. Seandainya saja Ketua PN Kendari berinisiasi sejak awal untuk membuka ruang diskusi publik bersama demontrasi pasti tidak terjadi bentrok,” kesal Hidayat.
“Intinya kekacauan tidak akan terjadi jika oknum Pegawai PN Kendari tidak melakukan tindakan pemukulan yang menyebabkan Empat massa. Dua orang bersimbah darah dan 2 (dua) orang luka ringan,” terang Hidayat menambahkan.
Lanjut Hidayat menjelaskan bahwa, terkait dengan kedatangannya di kantor PN Kendari ini tidak lain hanya berdiskusi dengan Ketua Pengadilan agar lagi melihat duduk pokok perkara yang hendak akan di bongkar ata di eksekusi itu.
“Jadi tujuan kedatangan kita hari ini adalah hanya untuk bertemu Ketua PN Kendari untuk meminta klarifikasi terkait Eksekusi Lahan EKS PGSD berdasarkan permintaan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra yang dinilai arogan dan cacat hukum. Namun Ketua PN Kendari tidak berani keluar menemui ksmi,” ucap Hidayat.
Kemudian lagi lanjut Hidayat menjelaskan bahwa kedatangannya juga meminta pihak PN Kendari untuk membatalakn Konstatering dan Proses ekselusi lahan milik Kikila Adi Kusuma yang di klaim oleh H. Lahangko.
Sementara itu pihak Pengadilan Negeri Kelas 1A Kendari melalui Humas yang diketahui bernama Hans Prayugotama mengatakan, memang hari ini pihak juru sita PN Kendari sedang melakukan Konstatering (pengecekan fisik dari objek sengketa dengan kondisi di lapangan. Red) tahapan awal.
“Pada dasarnya PN Kendari menunggu Pemohon yang sudah berkoordinasi dengan pihak keamanan. Namun karena tadi juga belum terlaksana artinya jalur eksekusi belum dilakukan karena ada tahapan – tahapan yang akan di penuhi,” ujarnya.
Kemudian terkait tuntutan massa aksi hari ini, Hans Prayugotama mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan.
Namun lagi terkait yang di perkara nomor 20 (PGSD) itu masih masuk tahapan Aanmaning (tindakan peringatan yang dilakukan oleh Ketua Pengadilan kepada Termohon Eksekusi (pihak yang kalah dalam putusan pengadilan) untuk melaksanakan putusan pengadilan secara sukarela dalam waktu yang ditentukan. Red) yang kemudian sampai pada tahapan eksekusi namun lagi kita di PN Kendari ini melihat apa yang menjadi administrasinya apa yang dimohonkan.
“Kita juga harus menunggu koordinasi atau kesiapan – kesiapan pihak keamanan,” jelasnya.
Pada ruang audiens terbatas tersebut, pihak massa aksi, Bram Barakatino menyampaikan hal yang perlu diketahui PN Kendari saat ini bahwa, sebelumnya kasus tersebut pernah menjadi temuan dari Komisi Yudisial (KY) yang mana putusan Mahkamah Agung (MA) itu hanyalah editan oleh oknum Panitera PN Kendari dan saat itu juga oknum PN Kendari tersebut di sangsi.
“Jadi mana mungkin yang mau diikuti Putusan MA tersebut untuk dilakukan eksekusi sementara KY sudah mengatakan bahwa putusan tersebut tidak lah benar dan itu hanya editan Oknom Panitera PN Kendari,” terang Bram. (**)