Kolaka, Sentralsultra.com – Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Aneka Usaha Kolaka akhirnya angkat bicara terkait tudingan dugaan penyimpangan dana sebesar Rp11,9 miliar yang mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD Kolaka.
Melalui kuasa hukumnya, Andri Alman Assegaf, pihak Perusda menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak berdasar dan tidak memiliki landasan hukum yang kuat. Dalam keterangan tertulis yang disampaikan pada Sabtu (28/2/2026), Andri menegaskan bahwa setiap tuduhan harus dibuktikan secara hukum.
“Dalam hukum dikenal prinsip actus non facit reum nisi mens sit rea, setiap tuduhan wajib dibuktikan. Hingga saat ini tidak ada bukti yang dapat mengaitkan dana tersebut dengan kepentingan pribadi direksi,” ujar Andri.
Menurutnya, pernyataan yang berkembang dalam forum RDP telah membentuk opini publik seolah-olah dana Rp11,9 miliar tersebut masuk ke kas Perusda untuk kepentingan pribadi direktur. Ia menilai tudingan tersebut berpotensi masuk dalam ranah fitnah dan pencemaran nama baik.
“Tuduhan tanpa bukti kuat atau dokumen resmi tidak dapat diterima begitu saja oleh publik. Ini menyangkut reputasi institusi,” tegasnya.
Andri menjelaskan bahwa dana yang dipersoalkan justru dialokasikan untuk memenuhi kewajiban kepada negara, termasuk pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Pajak Penghasilan (PPh), serta royalti dari aktivitas pertambangan. Ia menyebut sumber dana tersebut berasal dari titipan mitra kerja Perusda yang menjalankan kegiatan pada Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik Perusda Kolaka.
“Seluruh mekanisme berjalan sesuai skema kerja sama pertambangan yang berlaku. Dana tersebut bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk kewajiban yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan,” jelasnya.
Perusda juga meminta Koalisi Masyarakat Sipil Kolaka untuk mencabut pernyataan yang dinilai menuduh tanpa dasar. Pihaknya memberikan tenggat waktu 3×24 jam sejak klarifikasi disampaikan.
“Jika tidak dicabut, kami akan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Andri.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Kolaka menggelar RDP bersama Komisi II DPRD Kolaka guna menyoroti penggunaan dana Rp11,9 miliar tersebut. Namun, pertemuan itu belum menghasilkan kesepahaman, dan polemik yang berkembang kini menjadi perhatian publik di Kabupaten Kolaka.
Di tengah dinamika tersebut, Perusda Kolaka menekankan bahwa setiap pihak yang menyampaikan tudingan wajib membuktikannya secara hukum. Manajemen berharap diskursus publik berjalan berdasarkan data dan fakta, bukan spekulasi yang berpotensi merugikan reputasi lembaga. (**)












