HUKUM

Perizinan Pembangunan BTN A99, Risalki dan Alfad di Puuwatu Kendari Terancam Dibekukan

0
×

Perizinan Pembangunan BTN A99, Risalki dan Alfad di Puuwatu Kendari Terancam Dibekukan

Sebarkan artikel ini
Ketgam: Kepala Dinas DLH Kota Kendari, Paminuddin. Dok: Fiat

Kendari, Sentralsultra.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kota Kendari, meminta pegembang BTN Korps A99 Land, Risalki dan BTN Alfad di Kelurahan Watulondo dan Pungolaka, Kecamatan Puuwatu segera membangun kolam retensi. Hal itu, menyusul banjir lumpur yang menyebabkan ratusan rumah warga di Kelurahan Watulondo dan Pungolaka, Kecamatan Puuwatu yang diduga akibat pembangunan BTN Korps A99 Land, Risalki dan Alfad.

Kepala Dinas (Kadis) DLH Kota Kendari, Paminuddin mengatakan, polemik banjir lumpur yang ada di Kelurahan Watulondo dan Pungolaka memang telah menjadi keluhan warga. Untuk itu, pihaknya meminta pengembang perumahan di wilayah tersebut membangun kolam retensi guna mengatasi persoalan banjir yang selama ini terjadi.

“Langkah pemerintah tentu kita menindak lanjuti dari hasil rekomendasi di DPR, memunculkan beberapa poin. Salah satunya menegur, mengingatkan atau memerintahkan pihak pengembang dalam hal A99 untuk melakukan pembangunan kolam retensi,” kata Paminuddin kepada awak media beberapa waktu lalu, Selasa 28 Januari 2025.

Hal ini lanjut dia, wajib dan harus segera dilakukan mengingat dampak akibat pembangunan perumahan tersebut, sudah sangat sangat meresahkan masyarakat, khususnya, masyarakat di dua Kelurahan di Kecamatan Puuwatu.

“Dan saran kami, bangun (kolam retensi) ini harus dibangun sesuai dengan konstruksi sipil, artinya jangan hanya dibangun menyusun batu saja. Tapi mutunya harus betul-betul diperhatikan,” pintanya.

Namun kata, jika pihak pengembang BTN di kawasan Pungolaka dan Watulondo tersebut tidak mengindahkan perintah ini. Makanya pihak akan mencabut izin pembangunannya.

“Kalo misalnya pengembang tidak mau melakukan itu, ada namanya teguran pemaksaan pemerintah. Salah satu poinya adalah membekukan izin pembangunannya, tetap itu langkah terakhir ketika tidak lakukan saran atau permintaan dadi pemerintah,” ungkapnya.

Lebih lanjut mantan kepala BPBD Kota Kendari berharap, permintaan atau rekomendasi yang dikeluarkan ini segera dilaksanakan agar dapat mengatasi polemik yang meresahkan masyarakat.

“Harapan kita dengan pengembangan perumahan, tidak hanya A99 saja. Tapi termasuk pengembang lain yang ada di Kota ini, kita berharap agar rekomendasi yang di keluarkan DLH tentang didalam penanganan, mitigasi atau pencegahan dalam melakukan pembangunan BTN ini dilaksanakan secara benar,” tutupnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *