Baubau, Sentralsultra.com – Kuasa Hukum PT. Bumi Boton Deltan Megah (BBDM), Dedi Ferianto, S.H., CMLC angkat bicara soal, gugatan yang dilakukan oleh Samsu Umar Abdul Samiun di Pengadilan Negeri Pasarwajo, Kabupaten Buton.
Diketahui mantan Bupati Buton ini melayangkan gugatan dugaan perbuatan melawan di Pengadilan Negeri Pasarwajo pada tanggal 24 Desember tahun 2024 lalu. Gugatan dengan nomor perkara 29/Pdt.G/2024/PN Psw dengan tergugat Yori Yusran, Jhoni Goh, Mintaredja Siantar, PT Dia Delapan Ayoda dan Herman Kasim.
Salah satu bunyi Petitum gutan tersebut, meminta para tergugat agar tidak melakukan produksi dan penjualan biji Nikel di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), PT BBDM.
Menyikapi gugatan tersebut, Kuasa Hukum PT. BBDM, Dedi Ferianto, S.H., CMLC mengatakan, pemberhentian Samsul Umar Abdul Samiun sebagai Direktur Utama dalam PT BBDM, telah sesuai Undang-undang dan sah berdasarkan hukum melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB), sebagai mana ketentuan Undang-undang Perseroan Terbatas (PT).
“Pemberhentian atau Dikeluarkannya Samsul Umar Abdul Samiun, S.H, sebagai Direktur Utama dalam PT BBDM telah sah berdasarkan hukum dan melalui Mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa atau RUPS LB, sebagai mana ketentuan UU PT,” kata Dedi kepada awak media, Minggu (16/02/2025).
Salah satu alasan Pemberhentian mantan Bupati Buton sebagai Direktur Utama lanjut Dedi, disebabkan karena telah pailit berdasarkan putusan Pengadilan Negeri, Makasar tanggal 14 November tahun 2024 lalu.
“Sehingga kemudian dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, atau RUPS LB PT BBDM untuk memberhentikan yang bersangkutan dari jabatan Direktur Utama,” ungkapnya Dedi.
Untuk itu, menyikapi gugatan tersebut, ketua PERKHAPPI Sultra mengaku pihak siap menghadapi.
“Terkait gugatan yang bersangkutan di Pengadilan Negeri Pasarwajo, soal perseroan kita akan menghadapinya,” tutupnya. (**)