Konawe Utara, Sentralsultra.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara (Pemkab Konut) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Percepatan Penyelesaian Masalah Batas Wilayah Administrasi antara Kabupaten Konawe dan Kabupaten Konawe Utara, Selasa (23/12/2025). Kegiatan ini menjadi forum strategis dalam upaya mempercepat penegasan batas wilayah secara administratif, prosedural, dan berbasis data.
FGD tersebut dihadiri sejumlah tokoh dan pemangku kepentingan lintas sektor, di antaranya mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman, H. Ruksamin, Anggota DPRD Sultra yang juga Tokoh Pemekaran Kabupaten Konawe Utara H. Heri Asiku, Nur Sinapoy, Ketua DPRD Konawe Utara Herman Sewani, anggota DPRD Konut Asmawati, Dandim 1430 Konawe Utara, Sahrudin Sami, AKP Agus Darmanto yang mewakili Kapolres Konawe Utara, anggota DPRD Konawe Utara Mardin, anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara Rustam dan Sukarjo, tokoh masyarakat Konawe Utara H. Amiruddin dan Saprin, serta perwakilan Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Sayidina. Turut hadir jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Konawe Utara, Kabag Tata Pemerintahan Nur Adnan dan para undangan lainnya.

Kegiatan FGD secara resmi dibuka oleh Wakil Bupati Konawe Utara, H. Abuhaera, mewakili Bupati Konawe Utara, H. Ikbar. Dalam sambutannya, Abuhaera menegaskan bahwa FGD ini merupakan forum yang sangat fundamental bagi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di daerah.
“Penegasan dan penyelesaian administratif batas wilayah merupakan pondasi penting bagi kepastian hukum, kepastian kewenangan, serta keadilan pembangunan antarwilayah,” ujar Abuhaera.
Ia menekankan bahwa sebagai daerah otonom yang terus tumbuh dan berkembang, Kabupaten Konawe Utara membutuhkan kejelasan batas wilayah guna mencegah tumpang tindih kewenangan, potensi konflik kepemilikan ruang, serta hambatan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.
“Tanpa batas wilayah yang jelas dan disepakati bersama, pembangunan akan berjalan di atas fondasi yang rapuh,” tegasnya.
Menurut Abuhaera, pentingnya FGD ini semakin kuat karena menghadirkan seluruh pemangku kepentingan kunci, mulai dari unsur legislatif, TNI-Polri, perangkat daerah, hingga unsur teknis dan pihak-pihak yang memiliki kompetensi dalam kajian batas wilayah. Seluruh pihak diharapkan dapat duduk bersama dalam satu forum dengan tujuan yang sama, yakni mencari solusi terbaik, objektif, dan berkeadilan.
Ia juga mengapresiasi agenda FGD yang disusun secara komprehensif, mulai dari pemaparan gambaran umum isu batas wilayah, penyajian hasil penelitian dan kajian teknis, pembahasan hasil rapat mediasi, hingga penjelasan tahapan penyelesaian batas wilayah administratif yang melibatkan pemerintah pusat, termasuk Kementerian Dalam Negeri dan Badan Informasi Geospasial (BIG).
“Ini menunjukkan komitmen kuat Pemerintah Kabupaten Konawe Utara untuk menyelesaikan persoalan batas wilayah secara prosedural, teknokratis, dan berbasis data, bukan dengan pendekatan emosional atau sepihak,” jelasnya.
Abuhaera menegaskan bahwa setiap keputusan terkait batas wilayah harus didasarkan pada dokumen resmi, peta yang sah, sejarah administrasi, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia juga menekankan bahwa penyelesaian batas wilayah bukan untuk memenangkan satu pihak dan mengalahkan pihak lain.
“Penyelesaian batas wilayah ini bertujuan membangun kesepahaman, memperkuat sinergi antar daerah, serta menjaga stabilitas sosial dan pemerintahan di Sulawesi Tenggara secara keseluruhan,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa Kabupaten Konawe dan Kabupaten Konawe Utara memiliki hubungan historis, budaya, dan masa depan yang saling terkait, sehingga penyelesaian persoalan batas wilayah harus ditempuh dengan semangat persaudaraan, musyawarah, dan saling menghormati.
Melalui FGD ini, Abuhaera berharap akan lahir rekomendasi yang konstruktif, realistis, dan dapat ditindaklanjuti, baik di tingkat daerah maupun sebagai bahan koordinasi dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat. Rekomendasi tersebut diharapkan menjadi pijakan penting dalam pengambilan kebijakan dan keputusan resmi terkait penegasan batas wilayah.
“Akhir kata, saya mengajak seluruh peserta FGD untuk mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh, terbuka, dan bertanggung jawab. Sampaikan pandangan, masukan, dan argumentasi secara objektif serta berbasis data,” pungkasnya. (**)












