Kendari, Sentralsultra.com – Ifan (18), juru parkir liar yang menjadi pelaku penikaman terhadap salah seorang anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, akhirnya menyerahkan diri kepada aparat kepolisian dan TNI. Penyerahan diri tersebut berlangsung pada Rabu (28/8/2025) malam dengan didampingi Kepala Desa Wonua Mbae, Kecamatan Konawe.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proses penyerahan diri Ifan bermula sekitar pukul 18:05 Wita. Melalui aplikasi pesan Messenger, Ifan menghubungi ibunya, Eriyatin, untuk meminta uang. Dalam komunikasi tersebut, sang ibu membujuknya agar pulang ke rumah dan menyerahkan diri kepada pihak berwajib.
Sekitar pukul 18:30 Wita, Ifan kembali menghubungi ibunya menggunakan nomor telepon baru dan menyatakan kesiapannya untuk menyerahkan diri. Pukul 21:00 Wita, Eriyatin bersama anggota Propam Polda Sultra, Hasbul Jaya, serta Kepala Desa Wonua Mbae, Iwan, akhirnya bertemu dengan Ifan di salah satu rumah warga di Kelurahan Konawe.
Dengan didampingi anggota Propam dan kepala desa, Ifan kemudian dibawa menuju Polresta Kendari. Dalam perjalanan, Hasbul Jaya menghubungi Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Weli, untuk melaporkan bahwa tersangka kasus penikaman tersebut sedang dalam perjalanan.
Sekitar pukul 22:00 Wita, rombongan bertemu Tim Buser 77 Polresta Kendari yang dipimpin langsung AKP Weli di wilayah Kelurahan Puuwatu. Selanjutnya, mereka bersama-sama menuju Polresta Kendari sebelum diarahkan ke Polda Sultra.
Pada pukul 22:45 Wita, Ifan resmi diserahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (**)