HUKUM

Pekerjaan Kolam, Taman dan Rehab Gedung di Lingkup Dishut Sultra Masih “Misterius”, Wasindo Minta Polisi Usut Tuntas

0
×

Pekerjaan Kolam, Taman dan Rehab Gedung di Lingkup Dishut Sultra Masih “Misterius”, Wasindo Minta Polisi Usut Tuntas

Sebarkan artikel ini

Kendari, Sentralsultra.com – Proyek Pekerjaan Kolam, Taman dan Rehab Gedung di lingkup Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara (Dishut Sultra) tengah menjadi sorotan publik. Perkumpulan Pengawasan Independen Indonesia (Wasindo Sultra) mencium aroma tak sedap terkait transparansi dan legalitas proyek tersebut.

“Proyek ini masih misterius, seperti bayangan di tengah hutan ada tetapi sulit dilihat asal-usulnya,” ujar Ketua Wasindo Sultra, La Ode Efendi, SH.

Kejanggalan proyek ini mencuat sejak tidak ditemukannya papan informasi yang mencantumkan sumber anggaran, nilai kontrak, maupun pihak pelaksana pekerjaan. Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, setiap proyek yang menggunakan anggaran negara wajib mempublikasikan informasi tersebut (Red).

“Tidak ada transparansi terkait sumber anggaran, nilai kontrak, maupun pihak pelaksana pekerjaan,” tegas La Ode Efendi Pada Sabtu 8 Maret 2025.

Upaya konfirmasi oleh awak media kepada Plt Kepala Dinas Kehutanan Sultra justru berakhir dengan jawaban yang membingungkan. Seorang staf mengatakan proyek ini hanyalah kegiatan gotong royong untuk membersihkan taman yang terdampak banjir, bukan proyek resmi yang menggunakan APBD atau APBN.

Namun, ketika ditanya mengenai total anggaran gotong royong tersebut, staf tersebut hanya menjawab, “Saya kurang tahu ini.”

Menurut La Ode Efendi, staf dinas menyebut bahwa material proyek seperti batu, pasir, dan semen berasal dari sumbangan. Bahkan, uang pun dikumpulkan dari para pegawai. Pernyataan ini semakin menambah kebingungan publik.

“Anehnya, pernyataan staf kepala dinas kehutanan berbelit-belit dan tidak masuk akal,” imbuh La Ode Efendi.

Wasindo Sultra mendesak Ditreskrimsus Polda Sultra untuk segera turun tangan menyelidiki proyek ini.

“Usut anggarannya dari mana, panggil dan periksa pejabat terkait untuk mengklarifikasi sumber dana yang digunakan,” tegas Efendi.

Selain masalah transparansi, Wasindo Sultra juga menyoroti dampak proyek tersebut terhadap lingkungan. Penggalian tanah dalam jumlah besar disebut telah merusak fasilitas negara dan menciptakan kolam besar yang menyerupai perusakan aset publik.

“Tanah yang digali cukup luas sehingga menyerupai kolam besar. Ini sudah termasuk perusakan fasilitas negara,” pungkasnya.

Publik kini menantikan langkah konkret aparat penegak hukum untuk mengungkap tuntas dugaan penyimpangan dalam proyek ini. Jika dibiarkan, bukan tidak mungkin kasus serupa akan terus terjadi, mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara.

Tetap ikuti perkembangan kasus ini hanya di sini, untuk memastikan kebenaran terungkap dan keadilan ditegakkan. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *