Kendari, Sentralsultra.com – Kasus dugaan penyalahgunaan jabatan dan/atau wewenang yang menyeret sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari serta pihak masyarakat sipil kembali mencuat. Perkara yang berkaitan dengan penerbitan dokumen administrasi pertanahan yang diduga cacat hukum dan prosedur ini kini telah dilimpahkan untuk ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari.
Kasus tersebut bermula pada 2013, ketika Pemerintah Kelurahan Abeli Dalam menerbitkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) atas nama Hasan dengan luas sekitar 3,2 hektare (Ha). Bidang tanah itu berlokasi di RT 003, RW 001, Kelurahan Abeli Dalam, Kecamatan Puuwatu. Surat tersebut disaksikan oleh para ketua RW setempat serta tokoh masyarakat, dan menjadi dasar penguasaan Hasan atas lahan dimaksud.
Namun, pada 2015 muncul Surat Pernyataan Pembatalan Alas Hak Tanah yang menyatakan hak Hasan dibatalkan dan dialihkan kepada Ny. Satia. Dokumen inilah yang kemudian menjadi polemik. Pasalnya, Ny. Satia disebut tidak pernah mengakui memiliki tanah di wilayah Kelurahan Abeli Dalam. Ia justru menyatakan bahwa tanah milik keluarganya berada di wilayah Lepo-Lepo, berdasarkan Surat Keterangan Pengolahan Tanah (SKPT) tahun 1972 atas nama orang tuanya, Lahu.
Dalam laporan yang diterima aparat penegak hukum, Yunus, S.Sos, yang merupakan ASN Pemkot Kendari (almarhum), diduga sebagai pihak yang menyusun surat pembatalan alas hak tanah tersebut. Sementara Eko Rahardjo, selaku Lurah Abeli Dalam saat itu, diduga menandatangani, memberi nomor, meregistrasi, serta membubuhkan stempel kelurahan tanpa melalui penelitian administrasi dan klarifikasi kepada pihak pemilik hak.
Nama SHRDN inisial yang diketahui kala itu menjabat sebagai Camat Puuwatu dan kini diketahui sebagai anggota DPRD Kota Kendari Fraksi Partai Demokrat, juga disebut-sebut diduga memberikan pengesahan di tingkat kecamatan terhadap surat pembatalan tersebut.
Adapun Dangga, warga sipil, disebut sebagai pihak yang memperlihatkan salinan surat pembatalan kepada pihak lain.
Kasus ini terungkap pada 5 Januari 2022, ketika salinan surat pembatalan tersebut diperlihatkan di Kantor Kelurahan Abeli Dalam. Hasan mengaku tidak pernah dimintai persetujuan, tidak diklarifikasi, serta tidak pernah diberitahu terkait pembatalan hak atas tanah yang selama ini dikuasainya.
Atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran asas-asas umum pemerintahan yang baik, seorang penggiat hukum di Sulawesi Tenggara melaporkan perkara ini ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra. Melalui surat resmi bernomor B-3318 / P.3.5 / Fo.2 / 09/2025 tertanggal 17 September 2025, Kejati Sultra menyatakan laporan tersebut telah dilimpahkan ke Kejari Kendari untuk dilakukan penelaahan dan penanganan lebih lanjut.
Penggiat Hukum tersebut, mendesak Kejari Kendari agar segera memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut, termasuk pejabat yang masih aktif menjabat.
“Kami berharap penegakan hukum berjalan objektif dan transparan, tanpa pandang bulu, baik terhadap ASN maupun anggota legislatif,” ujar penggiat hukum yang enggan diberitakan namanya tersebut, Minggu (25/1/2026). (**)












