HUKUMKONSELPOLITIK

Miris, Pasutri Legislator di Sulawesi Tenggara Diduga Kompak Menambang Batu Secara Ilegal di Moramo Utara

0
×

Miris, Pasutri Legislator di Sulawesi Tenggara Diduga Kompak Menambang Batu Secara Ilegal di Moramo Utara

Sebarkan artikel ini

Konawe Selatan, Sentralsultra.com – Pasangan suami istri (pasutri) yang sama-sama menjabat sebagai anggota legislatif di Sulawesi Tenggara (Sultra) dilaporkan atas dugaan keterlibatan dalam aktivitas penambangan serta penjualan batu secara ilegal di Desa Mata Wawatu, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Pasutri tersebut adalah Suparjo yang merupakan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara dari Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem) dan Yuliyati merupakan anggota DPRD Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) dari Fraksi NasDem. Keduanya diduga terlibat dalam kegiatan penambangan batu tanpa izin yang telah berlangsung sejak tahun 2021.

Dalam laporan yang masuk, Suparjo disebut sebagai pihak pertama yang dilaporkan karena diduga berperan langsung dalam proses penambangan batuan tanpa izin. Sementara itu, Yuliyati diduga turut terlibat dalam transaksi penjualan batu hasil tambang ilegal tersebut, termasuk pengaturan penyewaan excavator yang digunakan di lokasi (penambangan diduga ilegal).

“Sangat disayangkan, Suparjo yang merupakan anggota DPRD Sultra dan istrinya sebagai anggota DPRD Kabupaten Konawe Selatan justru kompak melakukan penambangan batu secara ilegal di Moramo Utara. Seharusnya merekalah yang menaati aturan dan memberi contoh kepada masyarakat, bukan malah melakukan aktivitas tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP),” tegas Ketua Navigasi Control Social (NCC), Sarwan, Kamis (4/11/2025).

Aktivitas yang dipersoalkan itu diduga dilakukan menggunakan alat berat jenis excavator, dengan hasil batuan yang kemudian dijual tanpa izin resmi sebagaimana diatur dalam perundang-undangan Minerba.

Sarwan menegaskan bahwa tindakan tersebut diduga melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Minerba, yang menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana. Selain itu, Pasal 40 Ayat (1) UU Minerba menyatakan bahwa aktivitas penambangan batuan wajib memiliki IUP.

“Laporan ini saya buat tanpa tekanan pihak mana pun. Harapan saya, aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambah Sarwan.

Tempat terpisah, warga Desa Mata Wawatu juga mengaku mengetahui aktivitas penambangan yang dimaksud. Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa Suparjo.

“Memang sudah lama suparjo melakukan aktivitas penambangan batu disini. Semua orang tau kalau dia yang melakukan aktivitas”.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi atas laporan Ketua NCC Sarwan yang telah disampaikan ke Ditreskrimsus Polda Sultra. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *